Berita Banda Aceh

Sambut Baik Progran Pemutihan PKB, Kadin Aceh: Meringankan Beban Pengusaha Mikro

Ia berharap program ini dijalankan dengan batas waktu yang jelas, prosedur mudah, dan juga dibarengi edukasi kepatuhan

Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Subur Dani
FOR SERAMBINEWS
PEMUTIHAN PAJAK – Wakil Ketua Umum Kadin Aceh Bidang Investasi dan Perizinan, TAF Haikal, menyambut baik kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlaku mulai hari ini, Rabu (12/11/2025). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, menyambut baik kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlaku mulai hari ini, Rabu (12/11/2025).

Wakil Ketua Umum Kadin Aceh Bidang Investasi dan Perizinan, TAF Haikal, menyampaikan, sebagai pelaku usaha pihaknya memandang kebijakan ini memberi nafas lega bagi sektor logistik, transportasi rakyat, dan UMKM yang selama ini tertekan biaya operasional.

Baca juga: Gubernur Aceh Mualem Hapus Pajak Kendaraan, BPKA Pastikan Kesiapan Layanan

“Dukungan penuh bagi program pemutihan pajak kendaraan yang diluncurkan Pemprov Aceh. Ini akan langsung meringankan beban pengusaha mikro, terutama pengemudi ojek online (ojol), pelaku logistik kecil, dan UMKM, serta mendorong kendaraan aktif beroperasi kembali,” kata Taf Haikal kepada Serambinews.com, Rabu (12/11/2025). 

Selain itu, kata dia, pemutihan PKB ini bukan hanya bentuk keringanan fiskal, tetapi juga sinyal positif bahwa pemerintah memahami situasi ekonomi daerah saat ini yang tengah ditempa dengan kenaikan biaya produksi.

Baca juga: Hari Ini Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Samsat Pidie: Gunakan Kesempatan, Ada 147.000 Belum Lunas

Ia berharap program ini dijalankan dengan batas waktu yang jelas, prosedur mudah, dan juga dibarengi edukasi kepatuhan agar tidak menimbulkan kebiasaan menunggu pemutihan pajak di masa depan.

“Pemutihan pajak ini langkah pro-rakyat. Namun ke depan, kuncinya adalah konsistensi, mendorong budaya patuh pajak tanpa mengandalkan dispensasi,” ujarnya. 

Di sisi lain, Taf Haikal juga mengingatkan pemerintah untuk memastikan bahwa program pemutihan pajak ini bersifat sementara, terarah, dan disertai langkah peningkatan kepatuhan jangka panjang.

Baca juga: Demo Berujung Ricuh di Unigha Pidie Berbuntut Panjang, Dua Mahasiswa Dipolisikan, Begini Sikap TOMPi

“Pengalaman pemda di daerah lain menunjukkan animo tinggi dan lonjakan ketaatan bayar jangka pendek, namun juga ada catatan potensi moral hazard bila kebijakan ini berulang tidak diikuti strategi penguatan kepatuhan,” jelasnya. 

“Kami mendorong Pemerintah Aceh menyertakan mekanisme digital, sosialisasi, dan aturan batas waktu yang jelas agar manfaatnya lebih maksimal,” pungkasnya. 

Seperti diketahui, Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sita Uang Tunai hingga Dokumen Elektronik

Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.

“Pemutihan pajak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Aceh dalam memberi ruang dan kemudahan bagi masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajaknya," kata Mualem, Selasa (11/11/2025).(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved