Berita Banda Aceh

Ajakan ‘COD’ Rp 300 Ribu, Sejoli 18 Tahun di Banda Aceh Ketahuan Berzina di Komplek Banda Aceh

Seorang pria berinisial FU (18) mengajak seorang gadis berinisial NA (18), dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/AI
PENGGEREBEKAN - Gambar dihasilkan AI pada Kamis (18/9/2025) memperlihatkan anggota satpol PP dan WH Banda Aceh menggerebek pasangan non-muhrim. 

Ajakan ‘COD’ Rp300 Ribu, Sejoli 18 Tahun di Banda Aceh Ketahuan Berzina di Komplek Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Niat buruk dua remaja berusia 18 tahun di Banda Aceh berakhir memalukan.

Seorang pria berinisial FU (18) mengajak seorang gadis berinisial NA (18), dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat.

FU mengajak NA untuk berhubungan layaknya suami istri dengan imbalan uang Rp300 ribu.

Aksi tersebut berujung pada penggerebekan warga di salah satu komplek di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

Setelah diamankan, keduanya dibawa ke kantor keuchik setempat, sebelum diserahkan ke Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan hubungan badan di luar nikah.

Gambar yang dihasilkan AI pada Selasa (7/10/2025) memperlihatkan seorang wanita dengan pria muda sedang bermesaraan.
Gambar yang dihasilkan AI pada Selasa (7/10/2025) memperlihatkan seorang wanita dengan pria muda sedang bermesaraan. (SERAMBINEWS.COM/AI)

Baca juga: Dua Terpidana Zina Dicambuk 100 Kali di Taman Sari Banda Aceh

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Banda Aceh untuk disidangkan sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam persidangan, FU dan NA mengetahui bahwa perbuatan zina dilarang dalam syariat Islam dan mengetahui bahwa di Aceh larangan tersebut sudah diatur dalam Qanun.

Keduanya mengaku menyesal telah melakukan perbuatan perzinahan dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Dra Nurismi Ishak menyatakan terdakwa FU dan NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menghukum Terdakwa FU dengan pidana/uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali di depan umum, dengan perintah terdakwa tetap ditahan sampai eksekusi cambuk dilaksanakan,” vonis hakim terhadap FU dengan putusan nomor 39/JN/2025/MS.Bna, yang dibacakan pada Senin (10/11/2025).

Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap NA, dengan putusan nomor 40/JN/2025/MS.Bna.

“Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa tersebut sebagai tambahan hukuman,” lanjut vonis hakim terhadap keduanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved