Berita Aceh Tamiang

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai di Aceh Tamiang, Cek Syaratnya

masyarakat cukup membayar satu tahun pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan, tanpa dikenai denda

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA    
PAJAK - Kantor Samsat Aceh Tamiang masih terlihat sepi pada hari pertama diberlakukannya program pemutihan pajak, Rabu (12/11/2025). SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA 

Tapi kalau kendaraan BK ke BL yang sudah lama tarik berkas dan baru terdaftar sekarang, cukup bayar satu tahun saja,” terangnya.

Untuk mengikuti program ini, masyarakat hanya perlu membawa dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, dan KTP.

 “Kalau kebetulan ganti STNK, wajib juga cek fisik kendaraan,” kata Ahmad.

Ia menuturkan, pihaknya belum menetapkan target jumlah kendaraan yang akan mengikuti program pemutihan, mengingat petunjuk teknis baru disusun menjelang pelaksanaan. 

“Juknis baru disusun tadi malam, dan pagi ini langsung kita jalankan,” tambahnya.

Pemerintah berharap, dengan adanya program pemutihan pajak ini, masyarakat Aceh Tamiang dapat memanfaatkannya untuk menertibkan administrasi kendaraan serta menghindari denda pajak yang menumpuk. (mad)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved