Berita Aceh Tamiang
Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai di Aceh Tamiang, Cek Syaratnya
masyarakat cukup membayar satu tahun pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun berjalan, tanpa dikenai denda
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nur Nihayati
Tapi kalau kendaraan BK ke BL yang sudah lama tarik berkas dan baru terdaftar sekarang, cukup bayar satu tahun saja,” terangnya.
Untuk mengikuti program ini, masyarakat hanya perlu membawa dokumen kendaraan seperti BPKB, STNK, dan KTP.
“Kalau kebetulan ganti STNK, wajib juga cek fisik kendaraan,” kata Ahmad.
Ia menuturkan, pihaknya belum menetapkan target jumlah kendaraan yang akan mengikuti program pemutihan, mengingat petunjuk teknis baru disusun menjelang pelaksanaan.
“Juknis baru disusun tadi malam, dan pagi ini langsung kita jalankan,” tambahnya.
Pemerintah berharap, dengan adanya program pemutihan pajak ini, masyarakat Aceh Tamiang dapat memanfaatkannya untuk menertibkan administrasi kendaraan serta menghindari denda pajak yang menumpuk. (mad)
| Ombudsman Diminta Awasi Profiling ASN Aceh Tamiang |
|
|---|
| MPU Aceh Tamiang Dorong UMKM Kuliner Urus Sertifikasi Halal |
|
|---|
| Ini Identias Mayat Pria di Kompleks Kantor Bupati Tamiang, Almarhum Baru Pulang dari Malaysia |
|
|---|
| Geger, Warga Temukan Mayat Pria di Kompleks Perkantoran Bupati Aceh Tamiang |
|
|---|
| 150 Alumni Hadiri Muswil II KAMUS Aceh di Tamiang, Pilih Pengurus Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Kantor-Samsat-A-Tamiang.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.