Berita Nagan Raya

Samsat Ajak Warga Nagan Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pelat BK Segera Mutasi ke BL

Samsat Nagan Raya mengajak masyarakat kabupaten itu memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan yang kini mulai diberlakukan di Aceh

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HO
Pemerintah Aceh memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Samsat Nagan Raya mengajak masyarakat kabupaten itu memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan yang kini mulai diberlakukan di Aceh, mulai Rabu (12/11/2025).

Program Gubernur Aceh, Muzakir Manaf itu akan berlangsung hingga 31 Desember 2025.

"Kita segera melakukan sosialisasi terkait pemutihan pajak ini kepada masyarakat Nagan Raya," kata Kepala Samsat Nagan Raya, M Daud kepada Serambinews.com, Rabu.

Menurut Daud, ada 4 poin pemutihan yakni pembebasan tunggakan pokok pajak, bebas denda pajak, bebas pajak progresif, dan BBNKB kendaraan bekas.

Baca juga: 70.000 Unit Kendaraan belum Melunasi Pajak di Aceh Tengah, Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Terkait hal ini, kata Daud, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan Pemkab Nagan Raya guna mensosialisasikan terkait pemutihan pajak ini yakni bukan saja dimanfaatkan oleh masyarakat juga berbagai kalangan.

Seperti kendaraan dinas yang mati agar segera dilunasi, kendaraan perusahaan juga demikian termasuk kendaraan yang selama ini masih pakai pelat luar Aceh seperti BK, B,  dan jenis lainnnya segera dimutasikan ke pelat Aceh, BL.

"Sehingga pajak yang dibayarkan itu bisa mengalir untuk Aceh," kata Daud.(*)

Baca juga: 37 ASN Ikut Lelang Jabatan di Pemkab Nagan Raya, Ini Nama-namanya

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved