Berita Aceh Tengah

Samsat Takengon Targetkan 70 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak di Aceh Tengah Manfaatkan Masa Pemutihan

Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.

Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mursal Ismail
Samsat Takengon
FOTO BERSAMA - Sofian Velly Noviza, SE, MM.Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Aceh (PPA) Wilayah XI Aceh Tengah, bersama Kasat Lantas Polres Aceh Tengah, AKP Aiyub, SE, MH, dan Petugas Jasa Raharja Aceh Tengah, Adiek Putranto di Kantor Bersama Samsat Takengon, Rabu (12/11/2025). 

Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Alga Mahate Ara|Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditetapkan Gubernur Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 resmi berlaku di Aceh.

Termasuk di Kabupaten Aceh Tengah mulai Rabu, 12 November 2025.

Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah XI Aceh Tengah (Samsat Takengon) telah menyatakan kesiapan penuh untuk menyambut lonjakan wajib pajak. 

Program ini menawarkan keringanan, khususnya bagi 70.000 unit kendaraan yang saat ini tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra SSTP MSi, melalui Kepala UPTD Wilayah XI Aceh Tengah, Sofian Velly, mengajak seluruh masyarakat di dataran tinggi Gayo untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini.

Baca juga: Samsat Ajak Warga Nagan Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pelat BK Segera Mutasi ke BL

"Samsat Takengon sudah mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana untuk kehadiran wajib pajak.

Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan melalui Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025," kata Sofian Velly, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud komitmen Pemerintah Aceh untuk meringankan beban masyarakat.

Keringanan  Cukup Bayar Satu Tahun

Salah satu keringanan utama yang ditawarkan dalam program ini adalah, Kendaraan yang Mati Pajak Bertahun-tahun, Cukup Bayar Pajak 1 Tahun Berjalan.

Selain itu, program pemutihan ini mencakup penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, penghapusan 100 % sanksi administrasi (denda), dan pembebasan pajak progresif.

Baca juga: Samsat Ajak Warga Abdya Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 

"Ayah, segera manfaatkan kesempatan ini! Ini adalah solusi bagi kendaraan yang mati pajak. Masyarakat bisa langsung menghubungi dan mendatangi Samsat Takengon dan Samsat Keliling Takengon," tambah Sofian Velly.

Target Pulihkan 70.000 Kendaraan Belum Bayar Pajak

Berdasarkan data Samsat Takengon, dari total 100.000 unit kendaraan yang terdaftar di Aceh Tengah, tercatat sekitar 70.000 di antaranya tertunggak pajak atau belum melunasinya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved