Berita Aceh Tengah
Samsat Takengon Targetkan 70 Ribu Kendaraan Menunggak Pajak di Aceh Tengah Manfaatkan Masa Pemutihan
Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.
Penulis: Alga Mahate Ara | Editor: Mursal Ismail
Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Alga Mahate Ara|Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditetapkan Gubernur Aceh melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 25 Tahun 2025 resmi berlaku di Aceh.
Termasuk di Kabupaten Aceh Tengah mulai Rabu, 12 November 2025.
Penerapan kebijakan itu juga sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah XI Aceh Tengah (Samsat Takengon) telah menyatakan kesiapan penuh untuk menyambut lonjakan wajib pajak.
Program ini menawarkan keringanan, khususnya bagi 70.000 unit kendaraan yang saat ini tercatat belum melunasi kewajiban pajaknya.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Reza Saputra SSTP MSi, melalui Kepala UPTD Wilayah XI Aceh Tengah, Sofian Velly, mengajak seluruh masyarakat di dataran tinggi Gayo untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini.
Baca juga: Samsat Ajak Warga Nagan Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pelat BK Segera Mutasi ke BL
"Samsat Takengon sudah mempersiapkan seluruh sarana dan prasarana untuk kehadiran wajib pajak.
Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan melalui Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025," kata Sofian Velly, Selasa (11/11/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini adalah wujud komitmen Pemerintah Aceh untuk meringankan beban masyarakat.
Keringanan Cukup Bayar Satu Tahun
Salah satu keringanan utama yang ditawarkan dalam program ini adalah, Kendaraan yang Mati Pajak Bertahun-tahun, Cukup Bayar Pajak 1 Tahun Berjalan.
Selain itu, program pemutihan ini mencakup penghapusan 100 persen tunggakan pokok PKB, penghapusan 100 % sanksi administrasi (denda), dan pembebasan pajak progresif.
Baca juga: Samsat Ajak Warga Abdya Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
"Ayah, segera manfaatkan kesempatan ini! Ini adalah solusi bagi kendaraan yang mati pajak. Masyarakat bisa langsung menghubungi dan mendatangi Samsat Takengon dan Samsat Keliling Takengon," tambah Sofian Velly.
Target Pulihkan 70.000 Kendaraan Belum Bayar Pajak
Berdasarkan data Samsat Takengon, dari total 100.000 unit kendaraan yang terdaftar di Aceh Tengah, tercatat sekitar 70.000 di antaranya tertunggak pajak atau belum melunasinya.
| 70.000 Unit Kendaraan belum Melunasi Pajak di Aceh Tengah, Ayo Manfaatkan Program Pemutihan Pajak |
|
|---|
| Bupati Haili Yoga Audiensi dengan Menteri Pertanian, Bahas Pengembangan Pertanian dan Perkebunan |
|
|---|
| Bupati Aceh Tengah Usulkan 74 Penyuluh Pertanian Paruh Waktu ke Pemerintah Pusat |
|
|---|
| Jika Tak Mandiri Tiga Tahun Berturut, BLUD SMK Terancam Ditutup |
|
|---|
| Nodai Empat Bocah, Seorang Petani Terancam Pidana 200 Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bareng-di-samsat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.