Berita Pidie Jaya

Polsek Meureudu Pidie Jaya Tangkap Spesialis Pencuri di Kedai Sayur, Uang Dipakai Beli Sabu & Judol

Kedua pelaku ditangkap polisi adalah lelaki berinisial MA (31) dan YP (20), warga Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
TERSANGKA PENCURIAN - Polisi memperlihatkan dua pencuri spesialis kedai sayur yang beraksi di Kabupaten Pidie Jaya. Saat ini, kedua berinisial MA dan YP telah ditahan di sel Mapolres Pidie Jaya, Selasa (11/11/2025). 

Kedua pelaku ditangkap polisi adalah lelaki berinisial MA (31) dan YP (20), warga Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nazar I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Polsek Meureudu, Pidie Jaya, berhasil menangkap dua spesialis pencuri di Gampong Tu, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya, Selasa (11/11/2025) dini hari. 

Kedua pelaku ditangkap polisi adalah lelaki berinisial MA (31) dan YP (20), warga Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya

"Kedua pelaku kerap melakukan tindak pidana pencurian yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pidie Jaya. Berkat gGerak cepat polisi, berhasil kita tangkap pelakunya," kata Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi, Rabu (12/11/2025).

Ia menjelaskan, kedua pelaku berinisial MA dan YP adalah warga Gampong Beuringen, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya

Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan Muhammad Nur (36), pedagang asal Gampong Hagu, Kecamatan Panteraja.

Korban melaporkan, bahwa kedai sayurnya telah dibobol pencuri, di Gampong Rhieng Krueng, Kecamatan Meureudu, Selasa (7/10/2025). 

Baca juga: BSI Umumkan Lelang Ulang Eksekusi Hak Tanggungan di Pidie dan Pidie Jaya

“Pelaku masuk ke dalam kedai dengan merusak pintu warung menggunakan obeng, tang, dan linggis," jelasnya.

Ia menyebutkan, kedua pencuri membawa kabur satu karung jengkol, satu karung bawang merah, dan satu karung tomat. 

Hasil curian itu dijual ke pasar pagi Lueng Putu, Kecamatan Bandar Baru. 

"Uangnya digunakan untuk membeli sabu serta bermain judi online,” kata AKP Mahruzar.

Seorang Tersangka Residivis Pencurian dan Pernah Dihukum

Ia menjelaskan, bahwa kedua pencuri itu tidak kapok karena kembali beraksi, Selasa (11/11 2025) dini hari di warung kelontong milik warga di Desa Tu, Kecamatan Panteraja. 

Baca juga: Cegah TBC, Warga Binaan Lapas Lhoksukon Dilakukan Skrining dan Chest X-Ray

Namun, aksi pelaku berhasil digagalkan warga, sekaligus kepolisian langsung menangkap kedua pelaku dan membawa tersangka ke kantor polisi.

Barang bukti atau BB telah diamankan, antara lain satu linggis, satu tang, satu obeng, satu unit sepeda motor Beat warna hitam. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 4.200.000.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku MA diketahui residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara empat tahun di Medan, Sumatera Utara tahun 2012.

MA kembali terlibat kasus penadah sepeda motor di Pidie Jaya tahun 2024.

Saat ini, kedua pelaku dan BB telah diamankan di Rumah Tahanan, Satuan Tahanan atau Sat Tahti Polres Pidie Jaya untuk menjalani proses hukum.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Pencurian Toko Grosir, Kerap Beraksi di Berbagai Wilayah Aceh

“Keberhasilan penangkapan ini tidak lepas dari kerja cepat dan koordinasi yang baik antara warga dengan polisi di lapangan.

Sinergi yang terjalin antara masyarakat dan Polri menjadi kunci terciptanya keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Pidie Jaya," ujar AKP Mahruzar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved