Berita Abdya

18 Ribu Ekor Ayam Mati Sebab Pemadaman Listrik, Peternak di Abdya Gugat PLN

"Terakhir klien kami melayangkan somasi ke tiga pada tanggal 20 Oktober 2025. Namun, PT. PLN UID Aceh, baru membalas jawaban somasi dengan...

|
Penulis: Masrian Mizani | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ HO
PEMADAMAN LISTRIK - Muhammad Hatta bersama kuasa hukumnya, Miswar. Ia menggugat PLN ke PN Blangpidie imbas 18 ribu ekor ayamnya mati ekses pemadaman listrik. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang peternak ayam broiler di Abdya menggugat PLN ke Pengadilan Negeri Blangpidie setelah 18 ribu ayam miliknya mati massal akibat pemadaman listrik.
  • Pemadaman listrik terjadi tanpa pemberitahuan resmi.
  • Peternakan Hatta menggunakan sistem close house yang bergantung pada blower dan penerangan.
  • Genset yang disiapkan meledak karena dipakai terus-menerus, sementara SPBU juga terganggu sehingga sulit membeli BBM.
  • Akibatnya, ayam siap panen dengan berat rata-rata 2 kg mati massal.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Masrian Mizani I Aceh Barat Daya 

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Peternak ayam broiler Muhammad Hatta, asal Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) resmi menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie.

Gugatan tersebut dilakukan setelah 18 ribu ayam miliknya mati, akibat pemadaman listrik selama tiga hari di Aceh pada akhir September 2025.

Kuasa Hukum Muhammad Hatta, Miswar, menyampaikan, sebelum pihaknya menggugat ke pengadilan, kliennya sudah melakukan somasi sebanyak tiga kali terhadap PT. PLN di Jakarta untuk menuntut kompensasi.

Di mana, somasi pertama dilakukan pada tanggal 6 Oktober 2025, namun tidak mendapatkan respons.

Kemudian, somasi kedua dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2025, namun PLN Persero Jakarta tetap tidak merespons.  

"Terakhir klien kami melayangkan somasi ke tiga pada tanggal 20 Oktober 2025. Namun, PT. PLN UID Aceh, baru membalas jawaban somasi dengan pokok jawaban hanya permohonan maaf kepada pelanggan (klien) akibat pemadaman listrik," kata Miswar kepada wartawan, Kamis (13/11/2025).

“Gugatan ini kami layangkan, kemarin Rabu (12/11/2025) ke Pengadilan Blangpidie,” kata tambah Miswar.

Ia menyampaikan, bahwa pemadaman listrik berturut-turut selama tiga hari itu sangat berdampak langsung pada kegiatan usaha kliennya yang sangat bergantung pada suplai listrik, terutama untuk pengoperasian sistem ventilasi dan penerangan kandang ayam. 

Akibat listrik mati selama tiga hari berturut-turut, jelas Miswar, mengakibatkan lebih kurang 18 ribu ekor ayam pedaging di salah satu kandang milik kliennya mati.

“Bahwa pada 29 September 2025, telah terjadi pemadaman listrik selama lebih dari 12 jam selama tiga hari berturut-turut, tanpa adanya pemberitahuan resmi atau jadwal pasti dari pihak PLN," sebutnya.

"Padahal, klien saya sudah menyiapkan genset, tapi akibat tidak ada kepastian hidup listrik, akhirnya genset klien saya meledak. Dan kalaupun klien saya membeli genset baru, masalahnya BBM juga tidak bisa dibeli sebab aktivitas SPBU juga terganggu,” tambahnya.

AYAM MATI - Kondisi 18 ribu ekor ayam milik Muhammad Hatta, warga Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mati massal akibat pemadaman listrik, Rabu (1/10/2025).
AYAM MATI - Kondisi 18 ribu ekor ayam milik Muhammad Hatta, warga Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mati massal akibat pemadaman listrik, Rabu (1/10/2025). (SERAMBINEWS.COM/HO)

Baca juga: Perkara Ayam Mati, Suami di Bogor Gelap Hati, Ceraikan Istri dan Telantarkan 2 Anak: Gelandangan

Tindakan PLN yang tidak memberikan pemberitahuan resmi terkait jadwal pemadaman listrik dan tanpa memberikan kompensasi akibat dari pemadaman listrik tersebut kepada kliennya sebagai pelanggan in casu penggugat, kata Miswar, adalah bentuk kelalaian (negligence) yang memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana di syaratkan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1229 K/Pdt/2006 serta Putusan Mahkamah Agung No. 2314 K/Pdt/2013. 

Sehingga, tegas Miswar, beralasan secara hukum untuk dimintai pertanggung jawaban secara perdata kepada PLN untuk mengganti kerugian atas kelalaiannya itu.

“Sebagai pelaku usaha atau pemegang izin usaha di bidang ketenagalistrikan, seharusnya pihak PLN selaku tergugat tunduk dan patuh terhadap Pasal 29 ayat (1) Undang-undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan serta memberikan kompensasi berupa ganti kerugian kepada pelanggan akibat kesalahan atau kelalaian dalam mengoperasikan ketenagalistrikan di Aceh,” ujar Miswar.

Tidak hanya itu, Miswar juga mengungkapkan, PLN selaku tergugat a telah melanggar Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mewajibkan pelaku usaha bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat jasa yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana mestinya.

Akibat kelalaian PLN yang tidak melaksanakan kewajiban pemberitahuan secara resmi terkait pemadaman listrik tersebut serta buruknya pelayanan kelistrikan di Aceh, sebut Miswar, kliennya telah mengalami kerugian materil senilai Rp 784.200.000. 

Selain kerugian materil, kata Miswar, kliennya juga mengalami kerugian in materil berupa terganggunya reputasi usaha, kehilangan kepercayaan mitra, serta penderitaan moril atas kelalaian PLN dalam memberikan pelayanan publik yang seharusnya berkualitas.

Adapun kerugian inmateril tersebut, kata Miswar, ditaksir sebesar Rp 1.000.000.000.

“Atas dasar itu, kita menggugat PT. PLN untuk membayar kerugian materil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 784.200.000. Kemudian PLN juga harus membayar kerugian in materil kepada klien saya secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.000,” pungkasnya. 

Baca juga: 60 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang, Ini Dugaan Penyebab Kebakaran Peternakan di Kabupaten Malang

18 Ribu Ekor Ayam Mati Jelang Panen

Diberitakan sebelumnya, nasib pahit harus diterima oleh Muhammad Hatta, warga Gampong Blang Raja, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Pasalnya, 18 ribu ekor ayam potong (broiler) miliknya yang hampir siap panen mati massal akibat listrik padam selama tiga hari.

"Semua ayam potong milik saya mati akibat listrik padam selama tiga hari ini," kata Muhammad Hatta, kepada Serambinews.com, Rabu (1/10/2025) lalu.

Padahal, sebut Hatta, ayam miliknya itu sudah memasuki masa panen.

Rata-rata ayam yang mati tersebut memiliki berat 2 kilogram.

Ia menjelaskan, peternakan ayam yang ia kembangkan menggunakan sistem close house (CH) untuk menjaga kebersihan lingkungan agar masyarakat tidak terganggu.

"Maka, peternakan ini sangat tergantung pada blower. Kalau listrik mati, maka efeknya sangat besar, hingga membuat ayam bisa mati," ucapnya.

Pada hari pertama dan kedua pemadaman listrik, sebut Hatta, kondisi ayamnya masih baik-baik saja, karena aliran listrik dipasok dari genset.

"Kejadiannya pukul 15.00 WIB sore tadi. Saat itu genset mati karena sudah terlalu panas. Saat itulah ayam-ayam ini mulai mati hingga habis total," ucap Hatta.

Atas kondisi ini, ia menyesalkan sikap PLN yang tidak jelas menginformasikan kapan kondisi listrik kembali normal.

"Yang pastinya saya sangat kesal terhadap PLN. Seharusnya mereka memberitahukan dengan jelas kapan listrik ini bisa normal. Saya meminta agar pihak PLN bertanggung jawab atas kondisi yang saya alami ini," pungkas Hatta. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved