Penembakan di Lhokseumawe

6 Fakta Penembakan Warga Lhokseumawe: Motif Tekait Utang, Tangis AG Pecah, Polisi Buru Pelaku Lain

Polisi masih terus memperluas area pencarian hingga ke Sumatera Utara atau luar negeri untuk menangkap pelaku lain.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com
AG (35), tersangka kasus pembunuhan Muhammad Nasir, pedagang bakso di Desa Alue Liem, Kota Lhokseumawe, 

Satu mengenai lengan dan satu lagi di leher yang tembus ke kepala yang menyebabkan korban meninggal di tempat,” ujar Kapolres.

Baca juga: Tangis AG Penembak Pedagang Bakso di Lhokseumawe, Ngaku Disuruh: Tolong Bantu Saya Pak

4. Pelaku Ditangkap

Polisi kemudian melakukan pengembangan, dan pada Kamis subuh, tersangka berhasil diamankan.

Pelaku dibekuk di Kabupaten Bireuen pada Kamis (13/11/2025) pukul 06.15 WIB.

Bersama tersangka, polisi menyita satu senjata api laras pendek, tiga butir amunisi, dan satu unit mobil minibus berwarna putih yang diduga akan digunakan untuk melarikan diri.

Barang bukti senjata api dan tiga butir amunisi akan segera dikirim ke Laboratorium Kriminalistik untuk uji balistik.

Menurut Kapolres, dari keterangan tersangka, sebelumnya ada enam butir peluru, dua digunakan untuk menembak korban, dan satu masih dalam pencarian polisi.

Selain itu, polisi menyita satu unit mobil yang diduga akan digunakan pelaku untuk melarikan diri ke luar negeri, termasuk ke Singapura.

5. Polisi Buru Pelaku Lain

Kapolres menambahkan bahwa kemungkinan ada dua hingga tiga tersangka lain yang terlibat.

Polisi masih terus memperluas area pencarian hingga ke Sumatera Utara atau luar negeri untuk menangkap pelaku lain.

“Kami akan terus mencari keberadaan tersangka lainnya dengan memperluas area pencarian hingga ke Sumatera Utara atau ke luar negeri,” terang AKBP Ahzan.

Terkait asal-usul senjata api, AG mengaku mendapatkan senjata rakitan tersebut dari rekannya yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Polisi akan mengejar pelaku lain untuk mengetahui sumber pasti senjata tersebut.

AG dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 2025.

Baca juga: Salut! Polisi Bongkar Kasus Penembakan Warga Lhokseumawe dalam 3x24 Jam, Motif Diduga Soal Uang

6. Kejadian Sebelumnya

Sebelumnya, korban Nasir Ismail diketahui tinggal di toko bakso di kawasan jalan lintas Simpang Kandang-Simpang Keuramat, tepat di dekat jembatan Desa Alue Lim.

Korban meninggal dunia setelah ditembak orang tak dikenal pada Senin (10/11/2025) tengah malam sekitar pukul 00.15 WIB.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved