Banda Aceh

OJK Aceh Ingatkan Jika Fraud Banyak Terdeteksi dari Pengaduan, Perbaiki Penerapan GRC

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh terus mendorong peningkatan kualitas penerapan Governance, Risk Management, and Compliance..

Penulis: Sara Masroni | Editor: Eddy Fitriadi
FOR SERAMBINEWS.COM
OJK ACEH - Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga. OJK Aceh Ingatkan Jika Fraud Banyak Terdeteksi dari Pengaduan, Perbaiki Penerapan GRC. 

 

Ringkasan Berita:
  • OJK Provinsi Aceh mendorong peningkatan penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) di seluruh lembaga jasa keuangan untuk memperkuat tata kelola dan mencegah praktik fraud.
  • Kepala OJK Aceh, Daddi Peryoga, menekankan pentingnya penerapan empat lini pertahanan (Four Lines of Defense) dalam pengendalian risiko.
  • Selain sosialisasi GRC, OJK juga mengevaluasi kinerja BPRS se-Aceh untuk memastikan pertumbuhan industri keuangan yang sehat, berintegritas, dan berkelanjutan.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Sara Masroni | Aceh Tengah

SERAMBINEWS.COM, TAKENGON - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Aceh terus mendorong peningkatan kualitas penerapan Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) pada seluruh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Aceh guna memperkuat tata kelola serta meningkatkan daya saing industri keuangan di daerah.

Diketahui GRC bermakna tata kelola organisasi, manajemen risiko perusahaan, dan kepatuhan terhadap peraturan.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga mengatakan, penguatan penerapan GRC merupakan langkah penting untuk mencegah dan memitigasi potensi fraud (penipuan/kecurangan). 

Merujuk Survei Fraud Indonesia 2025 dari Association of Certified Fraud Examiner (ACFE) Indonesia Chapter, kelemahan pengendalian internal menjadi faktor terbesar terjadinya occupational fraud.

Selain itu, 53,24 persen kasus fraud terdeteksi melalui pengaduan, bukan dari hasil pengawasan internal, yang menunjukkan perlunya penguatan fungsi pengendalian di LJK.

“Jika fraud lebih banyak terdeteksi melalui pengaduan daripada pengawasan internal, hal ini menunjukkan bahwa penerapan GRC perlu terus diperbaiki,” ujar Daddi saat sosialisasi bertema “Mewujudkan LJK yang Sehat dan Berintegritas melalui Penguatan GRC” yang dihadiri oleh perwakilan Perbankan dan Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Takengon, Kamis (13/11/2025).

“Industri keuangan merupakan industri kepercayaan, mengingat 85 persen dana perbankan berasal dari masyarakat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Daddi juga menekankan pentingnya penerapan Four Lines of Defense sebagai standar pengendalian fraud di LJK, yaitu garis pertama (1st line of defense), unit bisnis dan operasional wajib menjalankan prosedur sesuai ketentuan internal.

Garis kedua (2nd line of defense), fungsi kepatuhan dan manajemen risiko melakukan pengawasan fungsional secara aktif.

Garis ketiga (3rd line of defense), audit internal mengevaluasi efektivitas pengendalian dan memberikan rekomendasi perbaikan. Garis keempat (4th line of defense), auditor eksternal dan regulator melakukan penilaian independen terhadap tata kelola dan pengendalian LJK.

Kegiatan sosialisasi turut menghadirkan narasumber dari OJK, Polda Aceh, dan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang memberikan pemahaman mengenai penguatan GRC dan upaya pencegahan fraud di sektor keuangan.

Evaluasi Kinerja BPRS

Sehari sebelumnya, OJK Aceh juga menggelar Evaluasi Kinerja BPRS Tahun 2025 yang diikuti seluruh BPRS di wilayah Aceh.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved