Banda Aceh
MaTA Sorot Pembahasan 'Kilat' KUA-PPAS 2026, Alfian: Ini bukan Dokumen yang Bisa Dibaca Sekilas
LSM Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA) menyorot pembahasan ‘kilat’ Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas...
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- MaTA menyoroti pembahasan kilat KUA-PPAS 2026 oleh DPRA dan Pemerintah Aceh yang hanya berlangsung dua hari.
- Koordinator MaTA, Alfian, menilai proses tersebut tidak transparan dan berpotensi mengabaikan akuntabilitas anggaran.
- Ia mendesak agar dokumen KUA-PPAS dibuka ke publik untuk memastikan pembahasan yang substantif dan berkualitas.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - LSM Masyarakat Transparansi Anggaran (MaTA) menyorot pembahasan ‘kilat’ Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026.
Seperti diketahui, Badan Anggaran (Banggar) DPRA dan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) mengebut pembahasan dokumen KUA-PPAS 2026 dalam dua hari yaitu Rabu dan Kamis.
Dokumen ini sebelumnya telah diserahkan oleh Sekda Aceh M Nasir kepada Ketua DPRA Zulfadli alias Abang Samalanga pada Rabu (12/11/2025).
Sesuai jadwal yang disepakati sebelumnya, dokumen ini akan diparipurnakan pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 14.30 WIB atau dua hari setelah pembahasan.
Koordinator MaTA, Alfian menilai pembahasan ini berlangsung tidak seperti biasanya serta berpotensi mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau dokumen sebesar KUA-PPAS diserahkan hari Rabu dan langsung dijadwalkan paripurna dua hari kemudian, itu jelas tidak normal,” katanya kepada Serambinews.com, Kamis (13/11/2025).
“Ini bukan dokumen yang bisa dibaca sekilas, apalagi dibahas serius dalam waktu dua hari. Pertanyaannya kemudian, apa mungkin dua hari selesai dibahas dan melahirkan RAPBA yang berkualitas?” tanya Alfian.
Dalam praktik yang lazim, terang Alfian, penyerahan KUA-PPAS dilakukan secara resmi melalui rapat paripurna DPRA, bukan secara diam-diam di ruang tertutup.
MaTA menilai proses yang tertutup dan super cepat seperti ini justru menimbulkan dugaan bahwa pembahasan sudah dilakukan secara informal.
“Sudah diatur, artinya ada pembahasan di luar mekanisme resmi yang seharusnya transparan. Kita tidak menolak percepatan, tapi percepatan jangan sampai mengorbankan kualitas dan keterbukaan,” ungkapnya.
“Publik berhak tahu bagaimana arah kebijakan anggaran disusun dan sejauh mana kepentingan masyarakat diakomodir,” tambah aktivis anti korupsi ini.
Baca juga: Ketua Komisi III DPRA Ajak Masyarakat Urus Pajak Kendaraan, Dukung Program Pemutihan PKB
Karena itu, MaTA mendesak DPRA dan Pemerintah Aceh membuka dokumen KUA-PPAS 2026 ke publik dan memberi waktu yang wajar untuk pembahasan substantif.
Sehingga publik tidak menilai anggaran 2026 telah dibajak oleh kebijakan politik yang cenderung merugikan Aceh secara keseluruhan dan menguntungkan bagi tertentu saja.
“Jangan hanya mengejar ketepatan waktu pengesahan, tapi abaikan kualitas anggaran. Kalau pembahasannya kejar tayang, APBA nanti hanya jadi angka-angka tanpa arah dan jelas merugikan bagi rakyat Aceh,” tegas Alfian.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Alfian-MaTA-photo-new.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.