Gayo Lues
Diskominsa Aceh Dorong Pemkab Gayo Lues Aktif Gunakan SP4N Lapor untuk Tampung Keluhan Masyarakat
Masyarakat yang memiliki keluhan terhadap berbagai pelayanan publik di Kabupaten Gayo Lues kini dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi...
Ringkasan Berita:
- Masyarakat Gayo Lues kini dapat menyampaikan keluhan dan aspirasi terkait pelayanan publik melalui aplikasi SP4N Lapor! atau situs lapor.go.id.
- Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik Diskominsa Aceh, Surya Ramadhan, menjelaskan bahwa laporan akan ditindaklanjuti sesuai jenisnya dalam waktu 5 hingga 60 hari.
- Ia juga mengimbau para admin SKPK untuk aktif memantau aplikasi dan mengintegrasikan semua aduan ke sistem SP4N Lapor.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Edi Sutami | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN – Masyarakat yang memiliki keluhan terhadap berbagai pelayanan publik di Kabupaten Gayo Lues kini dapat menyampaikan laporan melalui aplikasi SP4N Lapor! atau situs lapor.go.id milik pemerintah pusat.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pengelolaan Opini Publik Diskominsa Aceh, Surya Ramadhan, S.Sos., M.Sc., saat menjadi narasumber pada pelatihan PPID dan SP4N Lapor di Aula Setdakab Gayo Lues, Kamis (13/11/2025).
Ia menjelaskan, masyarakat bisa melaporkan keluhan, saran, maupun kritik terhadap seluruh pelayanan publik yang diberikan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, mulai dari sektor pendidikan, ekonomi, kesehatan, hingga sosial.
“Dalam aturan, tindak lanjut dari laporan yang diterima berbeda-beda. Misalnya permintaan informasi diverifikasi dan diteruskan ke SKPK untuk diselesaikan dalam waktu lima hari, begitu juga penyampaian aspirasi,” ujar Surya.
Baca juga: Pemkab Gayo Lues Fokus Kembangkan Pasar Tradisional, Lanjutkan Dua Proyek Utama Tahun Depan
Ia menambahkan, untuk laporan yang bersifat pengawasan, tindak lanjut bisa berlangsung hingga 14 hari, dan untuk kasus dengan kadar pengawasan tinggi diberikan waktu penyelesaian maksimal 60 hari.
“Kita harapkan setelah pelatihan ini para admin aktif membuka aplikasi SP4N Lapor setiap hari untuk memantau apakah ada pengaduan masyarakat yang masuk,” imbuhnya.
Selain itu, Surya juga meminta agar seluruh admin SKPK mengintegrasikan pengaduan yang diterima di luar aplikasi SP4N Lapor ke dalam sistem tersebut dengan cara penginputan manual melalui formulir yang tersedia.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pelatihan-PPID-dan-SP4N-Lapor-di-Aula-Setdakab-Gayo-Lues.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.