Berita Aceh Besar

DPRK Aceh Besar belum Terima KUA-PPAS 2026

“Kami mengingatkan pentingnya setiap tahapan dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.” ABDUL MUCHTI, Ketua DPRK Aceh Besar

Editor: mufti
For Serambinews.com
Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti. 
Ringkasan Berita:
  • DPRK Aceh Besar belum melakukan pembahasan Rancangan KUA-PPAS serta Rancangan Qanun APBK Tahun 2026.
  • Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, mengatakan,  pihaknya siap melakukan pembahasan dokumen anggaran secara intensif dan berkualitas begitu dokumen sampai ke mereka.
  • Muchti menilai, ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen anggaran bukan semata persoalan administratif, melainkan juga mencerminkan kedisiplinan tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami mengingatkan pentingnya setiap tahapan dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.” ABDUL MUCHTI, Ketua DPRK Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - DPRK Aceh Besar belum melakukan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) serta Rancangan Qanun APBK Tahun 2026. Pasalnya mereka belum menerima dokumen rancangan tersebut.

Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, mengatakan,  pihaknya siap melakukan pembahasan dokumen anggaran secara intensif dan berkualitas begitu dokumen sampai ke mereka. 

Dikatakan, penyusunan APBK tepat waktu sangat penting untuk menjamin kelancaran program pembangunan daerah, kesinambungan pelayanan publik, realisasi program prioritas pembangunan, serta kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.

Terkait belum diterimanya dokumen rancangan anggaran itu, pihaknya sudah melakukan komunikasi berjenjang melalui tiga surat resmi. Surat pertama bernomor 900.1/374 tanggal 24 Juli 2025 disampaikan sebagai komunikasi awal untuk mengingatkan kewajiban penyampaian Rancangan KUA-PPAS sesuai ketentuan Pasal 90 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Kemudian surat kedua bernomor 900.1/545 tanggal 20 Oktober 2025 merupakan tindak lanjut yang menyampaikan mengenai urgensi penyelesaian dokumen anggaran, mengingat waktu pembahasan yang semakin terbatas. 

Selanjutnya surat ketiga bernomor 900-1/590 tanggal 12 November 2025 disampaikan sebagai surat permintaan penjelasan resmi mengenai kendala yang dihadapi. 

“Di surat ketiga ini juga sekaligus mengingatkan ketentuan Pasal 104 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang batas waktu penyampaian rancangan APBD,” kata Abdul Muchti, Kamis (13/11/2025).

Ia memastikan seluruh proses penyusunan APBK berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Secara aturan, kata Muchti, batas waktu penyampaian Rancangan KUA-PPAS paling lambat minggu kedua bulan Juli, batas waktu penyampaian Rancangan Qanun APBK oleh Kepala Daerah paling lambat 60 hari berdasarkan Pasal 104 PP No. 12 Tahun 2019, serta kewajiban pembahasan bersama antara DPRK dan Pemerintah Kabupaten.

Karenanya, ia bersama Wakil Ketua Naisabur dan Muhsin SSi, meminta kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 merupakan bagian dari tanggung jawab yang perlu dijaga bersama. 

Muchti menilai, ketepatan waktu dalam penyampaian dokumen anggaran bukan semata persoalan administratif, melainkan juga mencerminkan kedisiplinan tata kelola pemerintahan daerah.

“Kami mengingatkan pentingnya setiap tahapan dijalankan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, agar stabilitas keuangan daerah dan kesinambungan program pembangunan dapat terpelihara dengan baik,” jelasnya

Pihaknya  berharap, seluruh proses penyusunan dan pembahasan APBK Tahun 2026 dapat segera dilaksanakan dengan baik, demi terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan mendukung pembangunan Aceh Besar yang lebih maju.(iw)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved