Berita Gayo Lues

1.386 Data PPPK Paruh Waktu di Gayo Lues Masih Dalam Proses Validasi, Belum Ada Usulan Masuk Ke BKN

Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (NIPPPK-PW) di Kabupaten Gayo Lues masih berlangsung

Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/EDI SUTAMI
MASALAH PPPK - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gayo Lues, Abdul Wahab, SE 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Edi Sutami | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN – Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (NIPPPK-PW) di Kabupaten Gayo Lues masih berlangsung. Hingga Jum'at (14/11/2025).

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gayo Lues menyampaikan bahwa belum ada satu pun usulan yang masuk ke tahap penetapan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKPSDM Gayo Lues, Abdul Wahab, SE. 

Menurutnya, seluruh data PPPK Paruh Waktu masih berada dalam tahapan verifikasi dan validasi (verval) di masing-masing unit kerja.

Baca juga: Bupati Gayo Lues Sambut Hangat Kajari Baru

“Saat ini ada 1.386 data alokasi PPPK Paruh Waktu yang tercatat. 

Jumlah tersebut masih bisa berubah karena hanya peserta yang melengkapi dokumen secara benar yang akan kita proses lebih lanjut,” ujar Abdul Wahab dalam rilis resminya.

Formasi Terbanyak Berada pada Jabatan Teknis dan Tenaga Kesehatan

Abdul Wahab menjelaskan, dari total data yang masuk, formasi terbanyak berada pada jabatan teknis dan tenaga kesehatan, baik pelaksana maupun fungsional. 

Seluruh proses pengusulan dilakukan melalui sistem SSCASN dan SIASN-BKN, termasuk pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), unggahan dokumen elektronik, serta penyerahan berkas fisik ke unit kerja masing-masing.

Unit Kerja Bentuk Tim Khusus Verval

Setiap unit kerja telah membentuk tim verifikasi dan validasi (verval) yang bertugas mengecek keabsahan dokumen peserta. 

Hasil verval dituangkan dalam Berita Acara (BA) yang ditandatangani kepala unit kerja dan tim verval, kemudian diserahkan ke BKPSDM beserta penunjukan penanggung jawab (PIC).

Baca juga: Pemkab Gayo Lues Dorong Keterbukaan Informasi dan Optimalisasi Layanan Publik Melalui SP4N Lapor

“BKPSDM hanya dapat meneruskan usulan NIPPPK ke BKN berdasarkan BA verval yang menyatakan dokumen peserta lengkap dan sah. Semuanya dilakukan secara elektronik melalui aplikasi SIASN-BKN,” jelas Abdul Wahab.

Setelah diterima BKN, barulah Pertimbangan Teknis diterbitkan sebagai dasar pembuatan SK oleh Bupati Gayo Lues.

Belum Ada Jadwal Pembagian SK

Hingga kini, BKPSDM belum bisa memastikan jadwal penyerahan SK PPPK Paruh Waktu. 

Jadwal baru dapat ditetapkan setelah seluruh usulan selesai diverifikasi dan BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis.

Baca juga: Semangat Nasionalisme Menggema di Hari Pahlawan, Wabup Gayo Lues Sampaikan Pesan Ini

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved