Berita Aceh Besar

Sudah Diperingatkan, Lapak Liar di Pasar Induk Lambaro Akhirnya Dibongkar

“Kami sudah menetapkan batas waktu bagi pedagang untuk mengosongkan lapak. Setelah masa tenggat berakhir, pembongkaran dilakukan sesuai...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ HO
ANGKAT SAMPAH - Plt Kadiskomugdag Aceh Besar, Drs Sulaimi MSi mengangkat sampah yang berserakan saat pembongkaran lapak pedagang yang berjualan di pinggir jalan untuk lahan parkir di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Selasa (12/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Puluhan lapak liar milik PKL di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar kembali dibongkar oleh petugas gabungan Diskopukmdag Aceh Besar, DLH, dan Satpol PP pada Kamis (13/11/2025).
  • Pedagang sebelumnya sudah mendapat pemberitahuan lisan dan tertulis serta batas waktu untuk mengosongkan lapak.
  • Plt. Kepala Diskopukmdag Aceh Besar, Drs. Sulaimi, M.Si, menegaskan pembongkaran dilakukan bertahap dengan komitmen menjaga kebersihan dan keteraturan pasar.

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Indra Wijaya | Indra Wijaya

SERAMBINEWS.COM, ACEH BESAR - Puluhan lapak liar yang berada di Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya kembali dibongkar petugas gabungan Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) Aceh Besar, DLH dan Satpol PP, Kamis (13/11/2025).

Penataan lapak liar milik PKL tersebut difokuskan di dekat Gudang Non Sistem Resi Gudang (SRG).

Langkah ini merupakan bagian lanjutan dari program besar penataan pasar rakyat yang telah dimulai sebelumnya dengan tujuan menciptakan kawasan perdagangan yang tertib, bersih, dan nyaman bagi pedagang serta masyarakat.

Plt Kepala Diskopukmdag Aceh Besar Drs Sulaimi MSi mengatakan, pembongkaran lapak dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya penertiban pasar.

“Diskopukmdag Aceh Besar berkomitmen penuh untuk menata Pasar Induk Lambaro agar lebih teratur dan menjaga kebersihan lingkungan pasar,” ungkapnya.

Baca juga: Satpol PP-WH Angkut Lapak Liar di Peuniti Banda Aceh, Sudah Diperingatkan Sejak 2022

Sudah Ada Pemberitahuan

Sebelumnya, pihaknya juga telah memberikan pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis kepada para pedagang yang menempati area tersebut.

“Kami sudah menetapkan batas waktu bagi pedagang untuk mengosongkan lapak. Setelah masa tenggat berakhir, pembongkaran dilakukan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Ia menegaskan, lapak yang dibongkar merupakan lapak tidak resmi atau belum terdaftar secara legal di bawah pengelolaan Diskopukmdag Aceh Besar.

Dikatakan, penataan pasar bukan tindakan untuk membatasi rezeki masyarakat melainkan untuk meningkatkan kenyamanan, ketertiban, dan keamanan aktivitas pembeli dan penjual di Pasar Induk Lambaro.

"Area yang dibongkar tersebut nantinya akan ditata ulang dan difungsikan sebagai lokasi parkir bagi pengunjung pasar, sehingga aktivitas jual beli di Pasar Induk Lambaro dapat berjalan lebih tertib dan nyaman," pungkasnya.(*)

Baca juga: Sudah Diperingatkan Sejak 2022, Lapak Liar di Peuniti di Angkut Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved