Berita Aceh Timur

Pilchiksung Labuhan Keude-Aceh Timur Mamanas! P2K Disomasi, Diminta Hentikan Tahapan

"Meminta dengan tegas agar P2K Gampong Labuhan Keude menghentikan seluruh kegiatan dan tahapan lanjutan Pilkeuchik 2025 secara status quo,"

|
Penulis: Maulidi Alfata | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Tim Advokat dari Law Office M. Akbar Rafsanzani & Patners, mendampingi mantan Keuchik Labuhan Keude, melayangkan somasi untuk P2K Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Jum'at (14/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pilchiksung Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, memanas setelah Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) menerima somasi dari tim kuasa hukum balon Ishak Ismail yang digugurkan dalam seleksi administrasi.
  • P2K diminta menghentikan seluruh tahapan Pilchiksung 2025 hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.
  • Ishak digugurkan karena tidak punya ijazah SD yang dilegesir, sesuai surat edaran Bupati Aceh Timur
  • Kuasa hukum menilai aturan baru itu tidak disosialisasikan dengan cukup waktu.

Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Drama Pemilihan Keuchik Langsung (Pilchiksung) Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, memanas seteleh Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Gampong Labuhan Keude, disomasi dari tim kuasa hukum salah satu bakal calon.

Somasi ini dikeluarkan boleh Tim Advokat dari Law Office M Akbar Rafsanzani & Patners, mereka bertindak atas nama kliennya, Ishak Ismail, bakal calon Keuchik yang digugurkan dalam seleksi administrasi.

Kuasa hukum Ishak Ismail, M Akbar Rafsanzani SH dalam Konferensi Pers di Conical Cafe pada, Jum'at (14/11/2025), mengatakan, gugatan PTUN jadi dasar somasi.

"Meminta dengan tegas agar P2K Gampong Labuhan Keude menghentikan seluruh kegiatan dan tahapan lanjutan Pilkeuchik 2025 secara status quo," tuturnya.

Permintaan ini didasarkan pada fakta bahwa Ishak Ismail telah mendaftarkan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh dengan Nomor Perkara: 19/G/2025/PTUN.BNA pada tanggal 12 November 2025.

Sedangkan yang digugat adalah keputusan P2K Gampong Labuhan Keude pada 15 Oktober 2035 mengenai penetapan hasil seleksi administrasi, bakal calon Keuchik Tahun 2025.

Polemik Ijazah Balon Keuchik

"Dalam permasalahan ini, sebelumnya klien kami sudah menyelesaikan semua syarat-syarat dan melengkapinya. Namun H-1 tiba-tiba ada surat edaran Bupati Aceh Timur yang mengharuskan setiap calon harus memiliki ijazah SD dan dilegesir.

Baca juga: Pilchiksung di Keude Matang Bireuen, Teuku Irfan Menang Telak, Ini Suaranya

"Calon keuchik Ishak Ismail ijazah SD nya hilang, dan meminta waktu untuk diurus agar bisa dikeluarkan oleh Dinas. Namun P2K tidak memperpanjang lagi waktunya," ujarnya.

Menurut Akbar, surat edaran Bupati Aceh Timur yang mencantumkan ijazah legesir bagus agar tidak terjadinya permasalahan dikemudian hari.

Namun setelah surat tersebut itu keluar, P2K tidak memperpanjang waktu lagi untuk mensosialisasikan aturan tersebut. Secara aturan surat edaran harus disosialisasikan satu bulan sebelum pendaftaran

"Maka dalam hal ini harusnya ketika surat edaran Bupati keluar pada 14 Oktober, P2K memperpanjang lagi waktunya sebagaimana himbauan pak Bupati dalam surat tersebut, tetapi mereka tidak lakukan itu," paparnya.

Ia melanjutkan, yang membuat janggal ialah, dari keempat calon Keuchik Labuhan Keude, ketiga lainnya diduga sudah menyiapkan ijazah legesir jauh-jauh hari, sementara Ishak Ismail baru mengetahui saat surat tersebut keluar pada 14 Oktober 2025.

"Sejak perkara ini terdaftar dan dalam proses pemeriksaan di PTUN, maka segala tindakan dan kebijakan lanjutan dari P2K harus dihentikan sementara sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap," tegasnya.

Surat somasi tersebut juga memuat ancaman keras jika P2K tetap nekat melanjutkan tahapan pemilihan, termasuk penetapan calon tetap, kampanye, hingga pemungutan suara.

"Apabila dalam waktu 2 (dua) hari sejak diterimanya surat ini P2K tetap melanjutkan tahapan pemilihan, maka kami akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan perbuatan tersebut kepada Bupati Aceh Timur, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG)," paparnya.(*)
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved