Langsa
Tiga Hari Berjalan, 144 Kendaraan Bayar PKB Program Pemutihan di Samsat Langsa
Tiga hari berjalan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Aceh, 144 kendaraan telah melakukan pembayaran PKB...
Penulis: Zubir | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 144 kendaraan di Langsa telah memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berjalan sejak 12 November 2025.
- Program pemutihan memberikan diskon 100 persen untuk empat jenis pembebasan, termasuk tunggakan pajak, denda, pajak progresif, dan BBNKB kendaraan bekas.
- Program berlangsung hingga Desember 2025, dan masyarakat diimbau memanfaatkannya untuk meringankan beban pajak kendaraan.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Zubir | Kota Langsa
SERAMBINEWS.COM, KOTA LANGSA - Tiga hari berjalan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Aceh, 144 kendaraan telah melakukan pembayaran PKB program pemutihan di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) Kota Langsa.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem menetapkan kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku pada 12 November 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Pergub Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor, sebagai langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat kepatuhan fiskal di Aceh.
Kepala Kantor UPTD BPKA Wilayah VIII Langsa Anuar Daud, kepada Serambinews.com, Jumat (14/11/2025), menyebutkan, bagi masyarakat pemilik kendaraan baik roda dua, roda empat, dan sejenis ini agar memanfaatkan program pemutihan PKB ini.
Dalam program pemutihan PKB kali ini, jelas Anuar, masyarakat mendapatkan diskon 100 persen untuk 4 jenis pembebasan pajak, yakni pembebasan tunggakan pokok pajak.
Lalu, bebas denda pajak, bebas pajak progresif, dan bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas.
"Program pemutihan PKB ini memberikan banyak keuntungan dan sangat membantu masyarakat, terutama bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak atau memiliki kendaraan bekas," jelasnya.
Menurut Anuar, selama 3 hari berjalannya program pemutihan PKB di daerah ini, tercatat 144 kendaraan masyarakat yang telah melakukan pembayaran PKB.
Baca juga: Tangguh di Rp 7,55 Juta Per Mayam, Update Rincian Harga Emas di Langsa, Edisi 14 November 2025
Dia merincikan, tanggal 12 November yang melakukan pembayaran PKB di Samsat Langsa sebanyak 116 unit dan 38 unit kendaraan yang ikut program pemutihan.
Lalu, tanggal 13 November yang melakukan pembayaran PKB atau wajib pajak sebanyak 108 unit yaitu 67 unit diantaranya masuk dalam pemutihan PKB.
Sedangkan pada 14 November jumlah warga yang membayar PKB 83 unit yaitu 39 unit diantaranya masuk pemutihan PKB.
"Jika tidak ada perobahan, program pemutihan PKB ini akan hingga Desember 2025. Maka masyarakat yang menunggak pajak kendaraannya agar memafaatkan program prlemutihan PKB ini," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Program-pemutihan-PKB-di-Samsat-Langsa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.