UMP 2026
Pemerintah Aceh belum Tetapkan UMP 2026, Masih Menunggu Keputusan Pusat
Pemerintah Aceh hingga saat ini pihaknya belum dapat menetapkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun..
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Eddy Fitriadi
Ringkasan Berita:
- Pemerintah Aceh belum dapat menetapkan UMP 2026 karena masih menunggu pedoman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- FSPMI dan sejumlah organisasi buruh mengusulkan kenaikan UMP Aceh sebesar 8,5–10,5 persen, yang sudah disampaikan dalam rapat Dewan Pengupahan.
- Jika usulan diterima, UMP Aceh diperkirakan naik dari Rp3,6 juta menjadi sekitar Rp3,9 juta, sementara UMK Banda Aceh dan Aceh Tamiang diproyeksikan lebih tinggi.
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rianza Alfandi | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Aceh hingga saat ini pihaknya belum dapat menetapkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh untuk tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu pedoman resmi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Kita masih menunggu keputusan pusat, karena masalah upah termasuk program strategis nasional, kita hanya menjalankan keputusan pusat,” kata Akmil kepada Serambi.
Di samping itu, Akmil juga mengaku hingga kini pihaknya belum menerima pengajuan secara resmi dari organisasi buruh di Aceh terkait usulan kenaikan UMP untuk 2026 tersebut,
“Sampai saat ini secara resmi belum ada pengajuan, mungkin mereka juga menunggu arahan pusat,” ujarnya.
Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Hal itu disampaikan Ketua FSPMI Aceh, Habibi Inseun, sebagaimana permintaan sejumlah organisasi buruh di Aceh. Di mana, usulan ini turut diminta oleh FSPMI, KSPI, serta Aliansi Buruh Aceh yang terdiri dari SPSI, SBSI, Aspek Indonesia, Serikat Pekerja Semen Indonesia, dan berbagai elemen buruh lainnya.
Habibi mengungkap bahwa beberapa waktu lalu aspirasi tersebut juga telah disampaikan dalam rapat Dewan Pengupahan Aceh dan diharapkan dapat dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah.
“Usulan dari Serikat Pekerja Serikat Buruh di dalam rapat Dewan Pengupahan beberapa waktu lalu itu semoga dapat dipertimbangkan oleh pemerintah Aceh. Kita masih dengan tuntutan 8,5 sampai 10,5 persen,” kata Habibi kepada Serambinews.com,
Menurutnya, jika formulasi UMP kembali menggunakan komponen inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu seperti tahun sebelumnya, maka potensi kenaikan yang muncul berkisar pada angka 8 persen.
Baca juga: Keluarga Pahlawan Teuku Umar hingga Cut Meutia Terima ‘Bungong Jaroe’ dari Pemerintah Aceh
Sementara itu, para buruh tetap mengajukan tuntutan di rentang 8,5 hingga 10,5 persen agar mampu menjawab kebutuhan hidup pekerja.
“UMP Provinsi Aceh jika kenaikan 8,5 persen maka kami perkirakan dari Rp3,6 juta itu mencapai lebih kurang Rp3,9 juta yang diterima oleh pekerja,” ucapnya.
“Kalau Upah Minimum Kota Banda Aceh dan Tamiang tentunya akan lebih tinggi karena UMK aturannya lebih tinggi dari pada UMP. Di Aceh hanya dua daerah yang punya Dewan Pengupahan dan menetapkan upah minimum kabupaten/kota setiap tahunnya,” lanjutnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Akmil-Husen-Disnakermobduk-Aceh.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.