Berita Aceh Jaya

PN Calang Vonis Penganiaya Anak 6 Bulan Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Pengadilan Negeri (PN) Calang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada pelaku penganiayaan anak di Aceh Jaya.

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
KECEWA VONIS PENGADILAN - Agus, ayah dari murid SD yang menjadi korban penganiayaan di Aceh Jaya merasa kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Calang yang menvonis terdakwa 6 bulan penjara. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Negeri (PN) Calang menjatuhkan vonis 6 bulan penjara kepada pelaku penganiayaan anak di Aceh Jaya
  • Keluarga korban kecewa karena hukuman dianggap tidak adil dan lebih ringan dari proses hukum yang dijalani.
  • Ayah korban menyatakan akan mengajukan banding, mengingat terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan tidak ditahan selama proses hukum.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Keluarga korban penganiayaan terhadap anak di Aceh Jaya merasa kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Calang.

Kekecewaan tersebut lantaran putusan PN yang dinilai kurang adil dalam menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yakni hanya kurungan 6 bulan penjara.

"Hukuman yang diterima lebih pendek daripada proses hukum yang kami jalani," sebut Agus, ayah korban penganiayaan kepada Serambinews.com, Jumat (14/11/2025).

Pun demikian, ungkap Agus, dirinya sendiri tetap menghormati segala keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan terhadap kasus yang menjadikan anaknya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD (saat kejadian) sebagai korban.

Dirinya sendiri mengaku akan melakukan banding atas putusan tersebut.

Mengingat selama proses persidangan, terdakwa tidak menunjukkan sikap bersalah dan rasa menyesal atas perbuatannya.

"Karena putusan sangat tidak adil makanya kami akan melakukan banding,” tegas Agus.

Baca juga: Oknum Anggota DPRA Jadi Terdakwa Kasus Penganiayaan Anak SD, Jalani Sidang Perdana di PN Meulaboh

“Kami berharap adanya keadilan bagi kami sebagai korban," sebutnya.

"Apalagi saat ini, terdakwa sendiri tidak dilakukan penahanan sama sekali,” tutur dia.

“Mulai dari proses penyelidikan di kepolisian hingga ke pengadilan," tambahnya.

Kejadian penganiayaan itu terjadi beberapa bulan lalu, tepatnya pada 24 Februari 2024.

Kasus tersebut terjadi di dalam ruang belajar Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Krueng Sabee.

Berdasarkan keterangan yang diberikan orangtua korban, saat itu korban sedang dalam lingkungan sekolah.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara

Di mana, kemudian pelaku yang berisikan NH (35), datang ke ruangan korban belajar hingga melumuri mulut korban dengan cabai rawit.

Kejadian itu sendiri kemudian dilaporkan ayah korban ke Polres Aceh Jaya.

Hingga menyeret pelaku ke meja hijau dan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 6 bulan kurungan penjara.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved