Berita Nagan Raya

Kejari Nagan Raya Blender 49 Gram Sabu dan Bakar 257 Gram Ganja

Kejari Nagan Raya memusnahkan barang bukti 49 gram sabu dan 257 gram ganja dengan cara diblender dan dibakar.

Penulis: Rizwan | Editor: Saifullah
Dok Kejari Nagan Raya
MUSNAHKAN BARANG BUKTI - Pemusnahan barang bukti (BB) ganja dan sabu di halaman Krjari, Jumat (21/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Kejari Nagan Raya memusnahkan barang bukti 49 gram sabu dan 257 gram ganja dengan cara diblender dan dibakar. 
  • Pemusnahan hasil 8 perkara periode September–November 2025, disaksikan Forkopimda dan aparat terkait.
  • Polisi mengimbau masyarakat menjauhi narkoba agar terhindar dari masalah hukum dan kecelakaan sosial.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rizwan | Nagan Raya 

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya memusnahkan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrach) di halaman Kejari setempat, Jumat (21/11/2025).

Prosesi pemusnahan BB sabu dan ganja dengan cara diblender dan dibakar itu, turut dihadiri Forkopimda Nagan Raya.

Kajari Nagan Raya, Arwin Adinanta, SH, MH melalui Plt Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Hendrio Suherman, SH, MH mengatakan, pemusnahan BB merupakan hasil kerja aparat penegak hukum periode September hingga November 2025 dengan Nomor Sprint: Print-3082/L.1.29/Kpa.5/11/2025.

Adapun dengan jumlah 8 perkara dengan rincian 7 perkara narkotika dengan 29 jumlah barang bukti.

Sementara barang bukti berupa sabu 49,09 gram, dan ganja 257 gram, serta beberapa barang bukti lainnya seperti handphone (HP), serta timbangan.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Dr Benny Bathara melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Rizal, SH, MH berpesan kepada masyarakat agar menjauhi diri dari narkoba dan masalah hukum lainnya.

Baca juga: Kejari Aceh Singkil Musnahkan Barang Bukti 33 Terpidana, Termasuk 14,47 Gram Sabu 

“Setelah kita melihat kegiatan hari ini, kasus didominasi narkoba,” tukas Kasat Reskrim.

“Kita mengimbau agar masyarakat Nagan Raya menghindari diri agar tidak bermasalah dengan hukum," imbau Muhammad Rizal yang hadir di Kejari mewakili Kapolres.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved