Sabtu, 2 Mei 2026

Yusril Ihza Mahendra Tegaskan Batas Kritik dan Penghinaan dalam KUHP Baru

Masyarakat tetap memiliki ruang menyampaikan kritik dan saran secara konstruktif, selama tidak menggunakan kata-kata yang merendahkan martabat

Tayang:
Editor: Mursal Ismail
KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra di Kantor Kumham Imipas, Jakarta, Selasa (16/9/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Yusril Ihza Mahendra menyatakan batas kritik dan penghinaan dalam KUHP baru merujuk pada prinsip KUHP lama dan akan dipertegas lewat yurisprudensi.
  • Kritik dipahami sebagai analisis disertai penjelasan kesalahan dan solusi, sedangkan penghinaan berupa ucapan yang merendahkan martabat.]
  • Pasal penghinaan terhadap lembaga negara merupakan delik aduan dan diatur dalam Pasal 240 dan 241 KUHP baru.

SERAMBINEWS.COM - Ketentuan pasal penghinaan dalam KUHP baru tidak dimaksudkan untuk membungkam kritik. 

Masyarakat tetap memiliki ruang menyampaikan kritik dan saran secara konstruktif, selama tidak menggunakan kata-kata yang merendahkan martabat pejabat atau lembaga negara.

Penegakan pasal ini akan berkembang melalui putusan pengadilan dan bersifat delik aduan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan hal ini usai sidang pleno khusus di MK, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Menurutnya, batasan antara kritik dan penghinaan dalam KUHP baru tidak akan jauh berbeda dengan ketentuan dalam KUHP lama dan akan berkembang melalui putusan pengadilan.

"Sebenarnya itu kan nanti akan berkembang yurisprudensi dalam putusan pengadilan, kalau kita mengacu kepada KUHAP, KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan dan saya kira enggak akan jauh dari itu," kata Yusril. 

Baca juga: VIDEO - Viral! Istri Sah Pergoki Suami Selingkuh, Dukungan Warganet Mengalir Deras

Yusril menjelaskan, kritik disampaikan melalui analisis yang jelas dan menunjukkan letak kesalahan serta solusi. Sedangkan penghinaan dilakukan dengan kata-kata yang merendahkan.

"Jadi kalau kritik ya menyampaikan suatu analisis tentang sesuatu, menunjukan di mana salahnya, gimana jalan keluarnya, kan seperti itu,” ujarnya.

“Tapi kalau menghina kan tahu sendiri kan, menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain. Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi," sambung Yusril.

Ia menegaskan masyarakat tetap dipersilakan menyampaikan kritik dan saran kepada pejabat maupun lembaga negara, selama tidak disertai penghinaan.

Yusril menambahkan, pasal penghinaan dalam KUHP baru merupakan delik aduan. Artinya, laporan hanya dapat diajukan oleh pihak yang merasa dihina, bukan oleh pihak lain.

Ia juga mencontohkan apabila penghinaan ditujukan kepada lembaga negara, maka lembaga tersebut yang harus mengambil keputusan untuk melapor.

Baca juga: Plafon Ruang Inap RSUDYA Tapaktuan Ambruk, Ibu dan Bayi Nyaris Tertimpa

"Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga," imbuhnya.

Ketentuan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru.

Dalam Pasal 240 KUHP, diatur larangan perbuatan yang menyerang kehormatan atau martabat kekuasaan umum atau lembaga negara. 

Sementara Pasal 241 KUHP menegaskan tindak pidana penghinaan terhadap lembaga negara merupakan delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari lembaga negara yang merasa dihina. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pasal Penghinaan di KUHP Baru, Yusril Tegaskan Batas Kritik dan Menghina

Berita lainnya terkait KUHP baru

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved