Selasa, 21 April 2026

Ditjen Pajak Peringatkan Modus Penipuan Berkedok Coretax dan M-Pajak

Pelaku kerap menghubungi korban melalui WhatsApp dengan meminta korban mengunduh file berformat .apk atau tautan palsu untuk aplikasi M-Pajak.

Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO
PENIPUAN DARING - Ilustrasi peringatan penipuan daring atau online. Seorang karyawati di Aceh menjadi korban penipuan bermodus pembaharuan data pajak di Coretax. 
Ringkasan Berita:
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan pengumuman resmi terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.
  • Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.
  • Pelaku kerap menghubungi korban melalui WhatsApp dengan meminta korban mengunduh file berformat .apk atau tautan palsu untuk aplikasi M-Pajak.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengeluarkan pengumuman resmi terkait maraknya penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.

 Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 yang ditandatangani Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Inge Diana Rismawanti meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan.

Menurut DJP, pelaku penipuan memanfaatkan sejumlah isu aktual sebagai kedok, seperti pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), konfirmasi data perpajakan, implementasi aplikasi Coretax, hingga mutasi atau promosi pejabat dan pegawai pajak.

"Inge Diana Rismawanti mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai Ditjen Pajak," tulis pengumuman tersebut.

Pelaku kerap menghubungi korban melalui WhatsApp dengan meminta korban mengunduh file berformat .apk atau tautan palsu untuk aplikasi M-Pajak.

Baca juga: Wartawan di Banda Aceh Dilatih Lapor SPT Melalui Coretax Pajak, DJP: Kami Dampingi Sampai Berhasil

Selain itu, mereka juga meminta pelunasan tagihan pajak, proses restitusi, atau pembayaran meterai elektronik melalui tautan tidak resmi.

Penipuan juga dilakukan lewat sambungan telepon, dengan alasan tertentu agar korban mentransfer uang.

DJP menekankan pentingnya konfirmasi informasi melalui saluran resmi, seperti kantor pajak terdekat, Kring Pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, akun X @kring_pajak, situs pengaduan.pajak.go.id, serta layanan live chat di www.pajak.go.id.

Selain itu, masyarakat diminta melaporkan dugaan penipuan melalui kanal Kementerian Komunikasi dan Digital: pelaporan nomor telepon melalui aduannomor.id, konten, tautan, dan aplikasi penipuan melalui aduankonten.id, serta melaporkan langsung kepada aparat penegak hukum.

Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah percaya terhadap pesan atau panggilan yang mengatasnamakan pejabat pajak demi menghindari kerugian finansial.

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved