Selasa, 5 Mei 2026

Jika Tak Sesuai Standar, Prabowo Instruksikan Penutupan Sementara SPPG

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas layanan gizi bagi masyarakat secara menyeluruh.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Tangkapan layar/Video Prabowo Menjawab
Presiden Prabowo Subianto 

Ringkasan Berita:
  • Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghentian sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar yang ditetapkan.
  • Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas layanan gizi bagi masyarakat secara menyeluruh.
  • Instruksi tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, agar memastikan seluruh SPPG memenuhi persyaratan penting sebelum kembali beroperasi.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghentian sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi standar yang ditetapkan.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas layanan gizi bagi masyarakat secara menyeluruh.

Instruksi tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, agar memastikan seluruh SPPG memenuhi persyaratan penting sebelum kembali beroperasi.

Standar yang dimaksud mencakup aspek higiene, sanitasi, kehalalan, serta keamanan pangan.

Menurut Dadan, SPPG yang dinilai belum layak diminta untuk ditutup sementara sambil dilakukan perbaikan kualitas.

Arahan ini juga disampaikan bertepatan dengan momen Hari Raya Idul Fitri sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan publik.

Baca juga: Sosok Pegawai SPPG Purbalingga Sebut Penerima MBG Rakyat Jelata Tak Tahu Terima Kasih’ Kini Dipecat

Dalam proses peningkatan tersebut, setiap SPPG diwajibkan mengantongi tiga sertifikasi utama, yaitu Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, serta sertifikasi HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point).

Ketiga sertifikat ini menjadi dasar dalam menjamin kebersihan, keamanan, dan mutu makanan yang disediakan.

Setelah memenuhi ketiga standar tersebut, tahap selanjutnya adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk tenaga koki, penjamah makanan, hingga petugas analisis lingkungan.

Sebelumnya, evaluasi yang dilakukan menunjukkan masih banyak unit SPPG yang belum memenuhi standar operasional maupun kelengkapan fasilitas.

Akibatnya, sebanyak 1.512 unit SPPG dihentikan sementara di berbagai wilayah, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta.

Selain itu, 717 unit lainnya di kawasan Indonesia Timur juga mengalami hal serupa.

Di sisi lain, terdapat 1.364 dapur yang sedang dalam proses pengurusan izin dan sertifikasi, sementara 717 dapur lainnya belum terdaftar sama sekali.

Unit-unit yang belum mendaftar tersebut tersebar di sejumlah daerah, termasuk Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, serta beberapa wilayah di Papua.
 

Baca juga: Aceh Utara Belum Pulih Saat Lebaran, GEN-A Salurkan Bantuan dan Dukungan Psikososial

Baca juga: Iran Akui Tembak Jatuh Jet Tempur F-15 AS di Selat Hormuz, Klaim Cegat 200 Target Udara


 

Sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved