Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cair dari Rumah, Begini Cara Klaim Lewat Lapak Asik
Peserta cukup mengakses layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan pencairan saldo JHT dari rumah.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM – Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Proses klaim kini bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor cabang.
Peserta cukup mengakses layanan Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan pencairan saldo JHT dari rumah.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan digital bernama Lapak Asik yang memudahkan peserta mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara daring.
Melalui layanan ini, peserta dapat mengunggah dokumen persyaratan, mengisi data diri, hingga mengikuti proses verifikasi melalui wawancara online.
Melansir dari akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (3/6/2026), adapun langkah-langkah klaim saldo JHT melalui Lapak Asik sebagai berikut:
Baca juga: Mau Cairkan Saldo JHT di Bawah Rp10 Juta Tanpa Paklaring, Apakah Bisa? Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan
- Buka portal Lapak Asik di alamat lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Lengkapi data diri sesuai petunjuk yang tersedia.
- Unggah seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
- Klik tombol simpan setelah seluruh data terisi lengkap.
- Cek email yang didaftarkan untuk mengetahui jadwal wawancara online.
- Ikuti proses wawancara melalui video call sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Setelah proses verifikasi selesai, peserta tinggal menunggu dana JHT ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.
Dengan layanan ini, proses pencairan saldo JHT menjadi lebih praktis karena dapat dilakukan tanpa harus mengantre di kantor BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau peserta untuk memastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah telah sesuai agar proses klaim dapat berjalan lancar.
Bagi peserta yang memenuhi syarat, saldo JHT akan ditransfer langsung ke rekening setelah proses verifikasi dan persetujuan selesai dilakukan.
Baca juga: Tenaga TPP-Kemendesa PDT Aceh Kini Punya Saldo JHT BPJamsostek
Apa Itu JHT?
Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan finansial berupa akumulasi iuran (potongan 2 persen dari pekerja dan 3,7?ri perusahaan) beserta hasil pengembangannya, yang bisa dicairkan saat pensiun, cacat total, atau berhenti bekerja.
Berapa Besaran Iuran JHT, JKK, JKM, JP dan JKP?
Setiap peserta Penerima Upah (PU) berhak mengikuti dan mendapatkan perlindungan dari 5 program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP apabila membayar iuran selama kurun waktu minimum yang telah ditentukan.
Lantas, berapakah besaran iuran untuk setiap program jaminan tersebut? Simak kelanjutan artikel ini untuk mengetahui jawabannya.
Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Peserta Penerima Upah
Penerima Upah (PU) adalah kelompok peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menerima imbalan, gaji, dan upah dalam bentuk lain dari pemberi kerja secara konstan setiap bulan.
Mereka dapat mengikuti 5 program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat seperti berikut:
1. Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)
Uang tunai dari akumulasi iuran peserta dan iuran perusahaan ditambah dengan hasil pengembangan JHT selama menjadi peserta.
Manfaat ini dapat dicairkan ketika peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau berhenti kerja (PHK, mengundurkan diri, dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya).
Melansir dari Kompas, banyak pekerja mengira saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa dicairkan setelah pensiun atau berhenti bekerja.
Padahal, peserta yang masih aktif bekerja juga bisa mencairkan sebagian saldo JHT, asalkan sudah menjadi peserta minimal 10 tahun.
Dana yang bisa dicairkan maksimal 10 persen untuk persiapan masa pensiun atau kebutuhan lain, serta maksimal 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.
Untuk mengajukan pencairan, peserta perlu menyiapkan dokumen seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, KK, buku tabungan, dan surat keterangan masih aktif bekerja.
2. Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Tanggungan perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, homecare service, santunan sementara tidak mampu bekerja sebesar 100 persen upah (12 bulan pertama) dan 50 persen upah (12 bulan berikutnya hingga sembuh), juga manfaat tambahan lainnya.
Manfaat tersebut akan diterima apabila peserta mengalami kecelakaan kerja (terhitung sejak meninggalkan rumah menuju tempat kerja, selama di tempat kerja, sampai kembali ke rumah) atau karena penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
3. Manfaat Jaminan Kematian (JKM)
Santunan kematian, biaya pemakaman, dan santunan berkala selama 24 bulan dengan total manfaat santunan sebesar Rp 42 juta.
Di luar itu, 2 orang anak peserta juga akan mendapatkan manfaat beasiswa dengan total maksimal Rp 174 juta.
Manfaat tersebut dapat diterima ahli waris peserta ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
4. Manfaat Jaminan Pensiun (JP)
Uang tunai yang diberikan setiap bulan atau sekaligus dari akumulasi seluruh iuran peserta ditambah hasil pengembangannya. Manfaat ini dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
5. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Uang tunai sebesar 60?ri upah (selama 6 bulan), informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. Semua manfaat ini dapat diterima peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja setelah memenuhi masa iuran program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 2 tahun terakhir.
Besaran Iuran Program Jaminan untuk Peserta Penerima Upah
Setelah tahu cakupan manfaat masing-masing program jaminan di atas, berikut adalah besaran iuran untuk setiap program yang dapat diikuti peserta PU:
1. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT)
Iuran JHT merupakan tanggung jawab peserta dan perusahaan yang mempekerjakannya. Rinciannya adalah:
peserta membayar 2?ri upah sebulan, dan
perusahaan membayar 3,7?ri upah peserta.
Jika gaji kamu Rp 6.000.000, maka iuran JHT yang kamu tanggung (dipotong dari gaji) sebesar Rp 120.000 dan perusahaan menanggung sebesar Rp 222.000.
2. Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Iuran JKK sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Namun, besarannya ditentukan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan yang dimiliki oleh peserta.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025, pembagian tingkat risiko pekerjaan adalah:
Kategori risiko
Besaran iuran
Contoh pekerjaan
Sangat rendah
0,24 %
Staf administrasi, pekerja kantoran
Rendah
0,54 %
Petugas kebersihan kantor, kasir
Sedang
0,89 %
Operator alat produksi ringan, teknisi
Tinggi
1,27 %
Pekerja pabrik, operator mesin berat
Sangat tinggi
1,74 %
Pekerja konstruksi, pekerja tambang
Catatan: terdapat pengecualian bagi industri padat karya tertentu, meliputi industri makanan, minuman, tembakau, tekstil dan pakaian jadi, kulit dan barang kulit, mainan anak, serta furnitur, mulai Februari 2025 hingga Januari 2026.
3. Iuran Jaminan Kematian (JKM)
Sama seperti JKK, iuran JKM juga sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Adapun besaran persentasenya adalah 0,3?ri upah peserta.
Jika gaji kamu Rp 6.000.000, maka besaran iuran JKM yang akan dibayarkan perusahaan adalah Rp 18.000 per bulan.
4. Iuran Jaminan Pensiun (JP)
Iuran JP menjadi tanggung jawab bersama antara peserta dan perusahaan. Adapun detail pembagiannya adalah:
peserta membayar 1?ri upah sebulan, dan
perusahaan membayar 2?ri upah peserta.
Jika gaji kamu Rp 6.000.000, maka iuran JP yang akan dipotong dari upah bulanan kamu sebesar Rp 60.000. Sementara itu, perusahaan akan menanggung sebesar Rp120.000 iuran JP kamu.
Penting untuk dicatat: program JP memiliki batas maksimal upah untuk perhitungan iuran, yaitu sebesar Rp 10.547.000 per bulan. Apabila gaji kamu di atas angka ini, perhitungan iuran akan menggunakan batas maksimal upah tersebut.
5. Iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Berbeda dengan keempat program sebelumnya, iuran JKP merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan rekomposisi dari iuran program BPJS Ketenagakerjaan lainnya. Rinciannya seperti berikut:
Pemerintah Pusat menanggung 0,22?ri upah peserta,
rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14?ri upah peserta,
Jika gaji kamu Rp 6.000.000, Pemerintah Pusat akan membayarkan iuran JKP sebesar Rp 13.200. Kemudian, rekomposisi iuran JKK akan menanggung Rp8.400 dan rekomposisi iuran JKM akan menanggung Rp 6.000 iuran JKP kamu.
Itulah dia ulasan mengenai informasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari manfaat program-program untuk peserta PU, besaran iuran, serta contoh perhitungan iuran untuk masing-masing programnya. (Serambinews.com/Firdha)
| Cara Daftar BPJS TK untuk Petani dan Pekerja Mandiri, Viral usai Santunan Rp42 Juta Disebut Cair |
|
|---|
| Nagan Daftarkan Jaminan Beasiswa bagi Anak Aparatur dan Lembaga Gampong ke BPJS Ketenagakerjaan |
|
|---|
| Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan 2026 Dibuka! D3, S1 dan Difabel Bisa Daftar, Cek Syarat Lengkapnya |
|
|---|
| BPJS Ketenagakerjaan Buka Lowongan Kerja April 2026, Ada Penempatan Seluruh Indonesia Termasuk Aceh |
|
|---|
| DPW Serikat Pekerja BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan KNPI Serahkan MCK Darurat di Aceh Tengah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kantor-pusat-bpjs-ketenagakerjaan.jpg)