Selasa, 9 Juni 2026

7 Manfaat Akta Kelahiran yang Wajib Diketahui, Jadi Syarat Sekolah hingga Urus Warisan

Akta kelahiran sering dianggap hanya dokumen administrasi biasa. Padahal, dokumen ini memiliki peran yang penting, apa saja manfaatnya?

Tayang:
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi akta kelahiran 

SERAMBINEWS.COM – Akta kelahiran sering kali dianggap hanya sebagai dokumen administrasi biasa. Padahal, dokumen ini memiliki peran yang sangat penting karena menjadi dasar identitas seseorang sejak lahir hingga dewasa.

Melansir informasi yang dibagikan akun resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (@disdukcapilkemendagri), Selasa (9/6/2026), akta kelahiran memiliki berbagai manfaat yang berkaitan dengan pendidikan, layanan kesehatan, administrasi kependudukan hingga urusan hukum keluarga.

Berikut tujuh manfaat akta kelahiran yang wajib diketahui:

1. Menjadi Identitas dan Perlindungan Hukum

Akta kelahiran merupakan bukti otentik yang mengakui status kewarganegaraan, identitas diri, serta status perdata seseorang secara sah di mata hukum sejak lahir.

Dokumen ini menjadi dasar perlindungan hukum karena membuktikan keberadaan seseorang sebagai warga negara yang tercatat secara resmi.

Baca juga: Ingin Beri Nama Anak? Hindari Nama yang Tidak Bisa Digunakan untuk Membuat Akta Kelahiran Hingga KTP

2. Syarat Mengakses Layanan Pendidikan

Akta kelahiran menjadi salah satu persyaratan utama saat mendaftarkan anak ke jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga pendidikan lanjutan.

Karena itu, kepemilikan akta kelahiran sangat penting untuk memastikan akses pendidikan dapat diperoleh tanpa hambatan administrasi.

3. Mempermudah Akses Layanan Kesehatan dan Bantuan Sosial

Selain pendidikan, akta kelahiran juga diperlukan dalam pengurusan layanan BPJS Kesehatan serta berbagai program bantuan sosial dari pemerintah.

Dokumen ini menjadi salah satu bukti identitas yang digunakan dalam proses pendataan penerima layanan.

4. Menjadi Dasar Penerbitan NIK dan Dokumen Kependudukan

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pertama kali diterbitkan melalui pencatatan kelahiran.

NIK tersebut kemudian menjadi identitas tunggal yang digunakan dalam berbagai dokumen kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, hingga paspor.

Baca juga: Cara Buat Akta Kelahiran Anak Lahir di Luar Nikah, Ini Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved