Demo DPR
Pengakuan 7 Brimob yang Lindas Ojol Affan Kurniawan: Dikepung Massa, Kalau Pintu Kebuka Kami Mati
Ia menyebut, dalam situasi mencekam itu, pintu mobil sempat ditarik massa pedemo sehingga membuat nyawa mereka terancam.
SERAMBINEWS.COM - Tujuh anggota Brimob diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) meninggal dunia pada Kamis (29/8/2025).
Terungkap alasan anggota Brimob nekat melindas ojol Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.
Pengakuan anggota Brimob yang lindas ojol Affan Kurniawan dengan Baraccuda hingga tewas telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan.
Tujuh anggota Brimob ini bakal menjalani hukuman atas kematian Affan Kurniawan dan ojol lain yang mengalami luka.
Tujuh pelaku ini melindas korban dengan rantis Brimob hingga tewas saat demo ricuh di Jakarta.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melindas korban karena ketakutan telah dikepung massa demo.
Mereka merasa nyawa sudah terancam dan memilih untuk melajukan kendaraan meski ada Affan Kurniawan terjepit di roda.
Ia menyebut, dalam situasi mencekam itu, pintu mobil sempat ditarik massa pedemo sehingga membuat nyawa mereka terancam.
"Waktu saya maju blokade itu banyak pendemo mengikuti pak, massa itu sempat mau membuka pintu pak,” ujar anggota Brimob tersebut dalam pemeriksaan Propam yang disiarkan live, Jumat (29/8/2025).
Ia mengaku bersama rekannya berusaha keras menahan pintu mobil agar tidak sampai terbuka.
Menurutnya, jika pintu sampai kebuka, keselamatan mereka bisa melayang.
"Ada pak belakang, saya bersama Barakha D dan Bripka M menahan pintu pak. Bagaimana caranya pintu jangan sampai kebuka. Kalau kebuka pasti mati kita,” ungkapnya.
Situasi semakin mencekam karena massa tidak hanya berusaha membuka pintu, tetapi juga melempari mobil dengan batu.
“Pemotor mengikut (kejar) pak, melempari (batu),” ujarnya.
Baca juga: Tangis Zulkifli Ayah Affan Kurniawan, Ungkap Putranya Putus Sekolah Demi Cari Nafkah Bantu Keluarga
Tak hanya itu, ia mengungkap mobil yang mereka tumpangi juga mengalami kendala teknis.
Sang sopir menyebut kendaraan tidak bisa melaju cepat setelah terkena lemparan massa.
"Setelah itu, saya lihat kaca belakang. Disitu driver bilang mobil ini tidak bisa melaju cepat, ada trouble. Entah karena dilempar mesinnya kena atau apa sehingga mobil itu tidak bisa melaju cepat pak,” katanya.
Menurut pengakuannya, kondisi tersebut membuat massa semakin mudah mengejar dan mengiringi mobil mereka. Bahkan, ratusan orang bermotor terus menekan agar mobil berhenti.
“Disitulah massa semakin mengiring kita pak, upayakan mobil ini berhenti pak. Bagaimana caranya berhenti sama massa. Dikejar sampai Kwitang sampai gerbang mako sat,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan, situasi baru mereda setelah mobil berhasil masuk ke markas Mako Brimob di Kwitang.
“Jadi begitu kita masuk mako gerbang ditutup udah pak,” tuturnya.
Aksi demonstrasi “Bubarkan DPR” dan unjuk rasa buruh yang berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 25 dan 28 Agustus 2025 berujung bentrokan antara massa dan aparat di sejumlah titik sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Pada Kamis malam, 28 Agustus, Affan Kurniawan (21), driver ojek online, tewas setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat terjebak di tengah kerumunan demonstrasi di kawasan Pejompongan.
Tragedi tersebut memicu gelombang protes dari komunitas ojek online dan mahasiswa.
Aksi lanjutan terjadi pada 29 Agustus di berbagai titik, termasuk Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, Mapolda Metro Jaya, dan depan Gedung DPR RI, menuntut pertanggungjawaban aparat atas insiden yang menewaskan Affan dan mendesak pengusutan transparan terhadap anggota Brimob yang terlibat.
Baca juga: Momen Jenazah Affan Kurniawan Dimakamkan, Suara Kalimat Tauhid Ojol Menggema di TPU Karet Bivak
Bripka R Sopiri Mobil Rantis yang Lindas Ojol Affan Kurniawan
Terungkap sosok sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob saat melindas sopir ojek online Affan Kurniawan (AK) hingga meninggal dunia.
Saat kejadian, ada dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim mengungkap, pihaknya telah mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan (21) meninggal dunia pada Kamis (29/8/2025).
Salah satunya adalah Bripka R, yang merupakan aparat kepolisian yang berada di belakang kemudi mobil kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang melindas Affan Kurniawan.
"Ditemukan dua orang yang duduk di depan, termasuk pengemudi kendaraan tersebut. Dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," ujar Abdul Karim dalam konferensi persnya, Jumat (29/8/2025).
"Adapun pengemudi yang mengemudi kendaraan tersebut, yaitu Bripka R. Sedangkan yang duduk di sebelah pengemudi, yaitu Kompol C," sambungnya.
Sedangkan lima orang yang duduk di belakang kursi pengemudi adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y.
"Ini hasil sementara yang sudah kita dapatkan, yang sudah terkonfirmasi, dan kita sudah pastikan. Sedangkan untuk substansi atau masalah lainnya, ini masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi," ujar Abdul Karim.
Tujuh Anggota Brimob Pakai Baju Titipan Divpropam Polri
Tujuh anggota Brimob terduga penabrak pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akhirnya muncul ke publik.
Affan Kurniawan (21) tewas terlindas mobil atau kendaraan taktis (Rantis) Brimob Polri di Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Para terduga pelaku terlihat mengenakan kaos hijau bertuliskan “Titipan Divpropam Polri” saat digiring dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Wajah para oknum Brimob tersebut tampak tertunduk lesu.
Namun, hingga saat ini, status mereka masih sebatas terduga pelanggar etik, belum ditetapkan tersangka dalam proses pidana.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan, tujuh orang terduga pelaku sudah diamankan di Divpropam Mabes Polri.
Bahkan, gelar perkara awal telah dilakukan bersama Divisi Hukum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
“Adapun dari gelar awal ini kami sudah sepakati dan kami juga sudah sampaikan ke Kompolnas dan Komnas HAM bahwa terhadap tujuh orang ini dipastikan terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujarnya.
Abdul menegaskan, para oknum itu akan menjalani penempatan khusus di Direktorat Propam Polri selama 20 hari, mulai 29 Agustus sampai 17 September 2025.
Jika dinilai kurang, sanksi tersebut bisa diperpanjang.
“Selanjutnya untuk identifikasi yang sudah kita dapatkan yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi dan lima orang lainnya duduk di belakang. Adapun pengemudi yaitu Bripka R, sedangkan yang duduk di sebelahnya Kompol C,” ujarnya.
Sementara itu, lima anggota lain yang duduk di belakang adalah Aipda R, Briptu D, Bripda M, Baraka J, dan Baraka Y.
Ia menambahkan, pemeriksaan masih berlanjut dengan meminta klarifikasi dari saksi-saksi yang mengetahui kejadian.
“Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada kami dalam rangka penegakan kode etik di lingkungan Polri ini,” ucapnya.
Baca juga: Polres Nagan Bagi Sembako ke Warga Kurang Mampu, Jumat Berkah
Baca juga: Tunjangan Rumah Rp 3 Juta per Hari, Anggota DPR RI Disarankan Tinggal di Hotel
Sosok Umar Amirudin, Driver Ojol Alami Patah Tulang Dikeroyok Polisi hingga Ditanrak Rantis Brimob |
![]() |
---|
Massa Demo Jebol Pagar DPR RI, Cari Sahroni, Uya Kuya hingga Eko Patrio, Marinir Menghadang Masuk |
![]() |
---|
Rantis Brimob Lindas Ojol hingga Tewas, Kapolri Minta Maaf Perintahkan Propam Usut Tuntas |
![]() |
---|
Detik-detik Driver Ojol Tewas Dilindas Mobil Taktis Brimob di Pejompongan |
![]() |
---|
Bentrokan Massa Demo dan Polisi di Kawasan GBK, Sejumlah Orang Ditangkap dan Dipukuli: Mati Ngak Tuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.