Profil dan Riwayat Pendidikan Gibran, Kini Digugat karena Tak Mempunyai Ijazah SMA

Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

Editor: Amirullah
KOMPAS.com/Rahel
WAPRES - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka usai meninjau MBG di SMAN 13 Jakarta Utara, Selasa (18/2/2025). Biodata Riwayat Pendidikan Gibran yang Digugat Karena Tak Pernah SMA 

SERAMBINEWS.COM  - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat perdata oleh seorang warga bernama Subhan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini menyoroti dugaan Gibran tidak memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang diakui berdasarkan hukum di Indonesia.

Di tengah polemik itu, publik kembali menyoroti biodata dan riwayat pendidikan Gibran, putra sulung Presiden Joko Widodo yang kini menjadi wakil presiden termuda dalam sejarah Indonesia.

Benarkah Gibran tidak pernah sekolah SMA?

Diketahui, Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka digugat perdata oleh warga bernama Subhan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena dinilai tidak punya ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sederajat.

Penggugat yang menggandeng Subhan sebagai kuasa hukum itu juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

Subhan, selaku penggugat, menilai, Gibran tidak mengemban pendidikan setingkat SMA yang sesuai dengan persyaratan di Indonesia.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Subhan mengatakan Gibran dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan untuk menjadi calon wakil presiden.

Gugatan ini muncul karena Subhan menilai Gibran tidak pernah menempuh Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang diakui secara hukum di Indonesia.

Namun benarkah demikian?

Baca juga: 4 Penyelundup Rohingya dari Bangladesh ke Aceh Selatan Divonis Penjara 6 sampai 7 Tahun

Inilah profil dan riwayat pendidikan Gibran Rakabumin Raka

Gibran Rakabuming Raka, lahir pada 1 Oktober 1987, adalah seorang pengusaha sekaligus politisi Indonesia yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia sejak 20 Oktober 2024.

Ia menjadi wakil presiden termuda dalam sejarah Indonesia, dilantik pada usia 37 tahun.

Sebelumnya, Gibran menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dari tahun 2021 hingga 2024.

Gibran menikah dengan Selvi Ananda, Puteri Solo 2009, pada 11 Juni 2015.

Mereka dikaruniai dua anak: Jan Ethes Srinarendra dan La Lembah Manah.

Gibran merupakan anak pertama dari pasangan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Iriana. 

Riwayat Pendidikan Gibran Rakabuming

Pendidikan Dasar dan Menengah

SDN 16 Mangkubumen Kidul, Surakarta

SMP Negeri 1 Surakarta, Jawa Tengah

Orchid Park Secondary School, Singapura (2002)

Sekolah ini dikenal fokus pada seni visual, pertunjukan, dan kepemimpinan pemuda

Pendidikan Tinggi

Management Development Institute of Singapore (MDIS)

Lulus tahun 2007, memperoleh Diploma

University of Technology Sydney (UTS) Insearch Program, Australia

Biodata Gibran

Nama : Gibran Rakabuming Raka

Kelahiran: 1 Oktober 1987 (usia 37 tahun), Kota Surakarta

Pendidikan: Management Development Institute of Singapore (MDIS)

Pasangan: Selvi Ananda (menikah 2015)

Paman: Haryanto

Saudara kandung: Kaesang Pangarep, Kahiyang Ayu

Orang tua: Joko Widodo, Iriana Joko Widodo

Kakek-Nenek: Noto Mihardjo, Sudjiatmi, Sri Sunarni, NgadiyoG

Digugat Karena Pelanggaran Konstitusi

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat perdata oleh warga bernama Subhan karena dianggap tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon wakil presiden.

Namun, gugatan ini tidak terkait dengan kasus sebelumnya mengenai dugaan pelanggaran konstitusi.

Sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka pernah digugat oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, terkait Pilpres 2024.

Mereka menilai penetapan Gibran sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi.

Pernyataan itu disampaikan Bambang Eka Cahya, saksi ahli, dalam sidang lanjutan PHPU Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 1 April 2024.

Bambang menjelaskan bahwa Pasal 75 Undang-Undang Pemilu mengatur keputusan KPU terkait pencalonan.

MK melalui putusan nomor 90/PUU/XXI/2023 mengubah Pasal 169 huruf Q menjadi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.”

KPU menetapkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 19 tahun 2023 pada 9 Oktober 2023, yang mensyaratkan calon berusia minimal 40 tahun.

Pendaftaran capres-cawapres dilakukan tanggal 19 Oktober 2023 dan verifikasi dokumen berlangsung 25–29 Oktober 2023, masih menggunakan PKPU nomor 19 tahun 2023.

PKPU nomor 23 tahun 2023 baru diterbitkan 3 November untuk menyesuaikan putusan MK, dan pasangan calon ditetapkan pada 13 November 2023.

Bambang menilai KPU diskriminatif karena menerima pendaftaran dan verifikasi berkas Prabowo-Gibran yang belum memenuhi syarat usia sesuai PKPU nomor 19 tahun 2023.

Namun, MK menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, sehingga pasangan Prabowo-Gibran resmi sebagai pemenang Pilpres 2024. 

Penyebab Gibran Digugat Setelah Jokowi

Belum usai masalah dugaan ijazah palsu Joko Widodo, kini giliran anaknya Gibran Rakabuming Raka yang digugat.

Penggugat, dalam hal ini adalah Subhan, menganggap Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon presiden.

Subhan menilai Gibran tidak pernah menempuh Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat yang diselenggarakan sesuai hukum Republik Indonesia. 

Dengan dasar itu, syarat Gibran sebagai calon wakil presiden dianggap tidak terpenuhi.

Lebih rinci terkait materi gugatannya, Subhan mengaku akan menjelaskannya dalam persidangan.

Gugatan perdata adalah tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan, sebagai penggugat, kepada pihak lain atau tergugat di pengadilan. 

Tujuannya adalah meminta pemenuhan hak, pengakuan hak, atau ganti rugi akibat pelanggaran hukum perdata, serta menyelesaikan sengketa antara individu atau badan hukum.

Alasan Subhan menggugat Gibran adalah karena syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden tidak memenuhi ketentuan. 

Menurut Subhan, Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA sederajat yang diakui secara hukum di Indonesia.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” ujar Subhan saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/9/2025).

Subhan mengatakan, dirinya menggugat Gibran sekaligus Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara bersama-sama. 

Keduanya dinilai melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). “PMH perdata bersama KPU,” ujar Subhan.

Saat ini, Subhan belum menjelaskan lebih lanjut isi gugatannya. 

Ia mengaku akan membeberkan rincian lebih lengkap dalam persidangan perdana, pada Senin (8/9/2025).

“Info lengkap gugatan setelah tanggal 8 (September) hari Senin,” kata Subhan.

Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini telah terunggah dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Perkara ini didaftarkan pada Jumat (29/8/2025). 

Saat ini, petitum gugatan belum diunggah karena sidang belum dimulai.

(Kompas/Tribunnews/Tribun Lampung/Tribunbengkulu)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Biodata Riwayat Pendidikan Gibran yang Digugat Karena Tak Pernah SMA

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved