BKN Umumkan Skema Baru Kenaikan Pangkat ASN Setiap Bulan, Berlaku Mulai 1 September 2025

BKN resmi mengumumkan skema baru kenaikan pangkat yang lebih fleksibel dan menguntungkan bagi para pegawai negeri sipil.

Editor: Amirullah
Hasil AI ChatGPT
Ilustrasi ASN sedang ikut upacara hasil AI ChatGP - Skema Baru BKN Adakan Naik Pangkat Setiap Bulan untuk ASN 

SERAMBINEWS.COM - Kabar baik datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan skema baru kenaikan pangkat yang lebih fleksibel dan menguntungkan bagi para pegawai negeri sipil.

Dalam keterangan resmi di situs bkn.go.id, Kamis (4/9/2025), BKN menjelaskan bahwa periode kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya tersedia 6 kali setahun, kini diperluas menjadi 12 kali dalam setahun atau tersedia setiap bulan sepanjang tahun.

Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari inovasi layanan ASN untuk memastikan setiap pegawai memperoleh hak kepegawaiannya sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penambahan periodisasi kenaikan pangkat ini merupakan upaya BKN dalam memberikan sistem insentif kepada pegawai ASN sesuai dengan hak-hak kepegawaiannya yang sepatutnya diterima. Oleh karena itu, saya meminta para pengelola kepegawaian instansi untuk tidak menghambat hak-hak pegawai dalam kepengurusan kenaikan pangkat hingga proses pensiun,” tegas Zudan, Rabu (3/9/2025).

Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, yang akan resmi diberlakukan mulai 1 September 2025.

Baca juga: Jembatan di Kampung Babo Amblas, Warga Harus Memutar Tiga Kampung untuk Beraktivitas

Syarat dan Ketentuan Kenaikan Pangkat PNS 2025

Seperti yang diketahui, kenaikan pangkat PNS tahun 2025 kini lebih fleksibel karena berlaku setiap bulan. 

Namun untuk mengajukannya, PNS wajib memenuhi syarat yang cukup ketat, seperti masa kerja minimal, penilaian kinerja, kelengkapan administrasi SK, serta sertifikat kompetensi atau penyesuaian pendidikan.

Berikut ini sedikit penjelasannya:

Kategori dan Syarat Umum Kenaikan Pangkat

1. Kenaikan Pangkat Reguler (Jabatan Pelaksana)

  • Telah 4 tahun dalam pangkat terakhir
  • SKP/DP-3 dua tahun terakhir bernilai minimal “Baik”
  • Lampirkan:
    - SK pangkat terakhir
    - SK CPNS/PNS (jika ini kenaikan pertama), dan
    - SK jabatan terbaru.

Baca juga: Cara Buat Foto AI Action Figure yang Lagi Tren, Install Gemini AI dan Gunakan Prompt Ini

2. Kenaikan Pangkat Pilihan (Struktural & Fungsional)

  • Struktural (1 tingkat di bawah jenjang jabatan):
    - Minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir dan jabatan struktural
    - SKP dua tahun terakhir minimal “Baik”
    - SK jabatan terakhir.
  • Fungsional tertentu:
    - Minimal 2 tahun dalam pangkat terakhir
    - Memenuhi angka kredit yang ditentukan
    - Lulus sertifikat uji kompetensi
    - SKP dua tahun terakhir minimal “Baik”
    - Melampirkan SK pangkat dan jabatan fungsional

3. Kenaikan Pangkat Prestasi Luar Biasa

  • Minimal 1 tahun dalam pangkat terakhir
  • SKP terakhir bernilai “Amat Baik”
  • Diakui oleh tim penilai dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

4. Kenaikan Pangkat Khusus

  • Penyesuaian Ijazah: bagi PNS yang mendapatkan jenjang pendidikan lebih tinggi. Dipersyaratkan ijazah/transkrip, SK tugas belajar, penyetaraan Ijazah (STL Ujian), dan pembaruan jabatan. 


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Skema Baru BKN Adakan Naik Pangkat Setiap Bulan untuk ASN Per 1 Oktober 2025, Begini Ketentuannya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved