Berita Nasional

Cara Perpanjang SIM Secara Online, Segini Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Berkat layanan digital dari Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI

Editor: Muhammad Hadi
Dok: Humas
PERPANJANGAN SIM - Berkat layanan digital dari Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. FOTO Lintasan baru ujian praktik SIM C di Polres Aceh Tamiang tidak lagi berbentuk angka 8. Desain baru ini lebih memberikan kemudahan dan melindungi masyarakat dari calo saat mengikuti ujian SIM C. 

SERAMBINEWS.COM - Masyarakat kini tidak perlu lagi mengantre panjang di Satpas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). 

Berkat layanan digital dari Korlantas Polri, proses perpanjangan SIM A dan C bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Pemohon cukup mengunduh aplikasi, melakukan registrasi, dan mengunggah dokumen seperti e-KTP, pas foto berlatar biru, foto SIM lama, serta tanda tangan digital. 

Selain itu, tes kesehatan dan psikologi juga dapat dilakukan secara daring melalui situs erikkes.id dan app.eppsi.id.

Menariknya, SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim langsung ke alamat pemohon melalui layanan POS Indonesia, atau bisa diambil langsung di Satpas pilihan. 

Setelah SIM diterima, pengguna diminta mengisi indeks kepuasan pelanggan dan mengaktifkan SIM digital di aplikasi.

Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam pelayanan publik berbasis teknologi, sekaligus upaya mengurangi praktik percaloan dan mempercepat proses administrasi.

Lebih praktis berkat layanan online

Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini menjadi lebih praktis berkat layanan online yang diluncurkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.  

Inovasi ini memungkinkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan SIM dari mana saja, tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). 

Dengan hadirnya aplikasi resmi, proses perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dari genggaman tangan, menghemat waktu dan tenaga.  

Berdasarkan informasi resmi dari situs resmi Digital Korlantas Polri, berikut adalah panduan lengkap mengenai persyaratan, alur, dan biaya perpanjangan SIM secara online. 

Persyaratan Dokumen dan Tes 

Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dan menyelesaikan tes yang diperlukan. 

Seluruhnya dapat diunggah dan diakses melalui aplikasi resmi "Digital Korlantas Polri". 

SIM lama dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP). 

Hasil Pemeriksaan Kesehatan (RIKkes) Jasmani. 

Tes ini dapat dilakukan secara online melalui situs https://erikkes.id/. 

Hasil Tes Psikologi. Sama seperti tes kesehatan, tes ini juga dapat diakses dan diselesaikan secara online melalui situs https://app.eppsi.id/. 

Pas Foto dengan latar belakang biru, bukan swafoto, serta foto tanda tangan di atas kertas putih. 

Alur Perpanjangan SIM Online yang Mudah 

Proses perpanjangan SIM melalui aplikasi "Digital Korlantas Polri" dirancang untuk sangat efisien. Ikuti langkah-langkah berikut: 

Unduh dan Registrasi Aplikasi: Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" dari Google Play Store atau App Store, lalu lakukan registrasi dengan nomor ponsel, email, dan verifikasi e-KTP. 

Lengkapi Persyaratan: Akses tes kesehatan dan psikologi melalui tautan di aplikasi, lalu unggah semua dokumen yang telah Anda siapkan. 

Pilih Layanan Perpanjangan: Pilih menu "SIM", lalu "Perpanjangan SIM". Masukkan nomor SIM lama Anda dan pilih jenis SIM yang akan diperpanjang. 

Pilih Metode Pengiriman: Anda dapat memilih untuk mengambil SIM baru di Satpas terdekat atau menggunakan jasa pengiriman Pos Indonesia untuk dikirimkan langsung ke alamat Anda. 

Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM serta biaya tambahan lain seperti tes kesehatan, tes psikologi, dan pengiriman melalui virtual account. 

Biaya Perpanjangan SIM Online 

Biaya perpanjangan SIM telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000. 

Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000. 

Selain biaya pokok di atas, Anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes kesehatan disesuaikan dengan klinik atau fasilitas kesehatan yang Anda pilih dan tes psikologi (sekitar Rp37.500), serta biaya pengiriman jika memilih opsi tersebut.  

Dengan semua kemudahan ini, perpanjangan SIM kini menjadi lebih praktis dan tidak lagi memakan banyak waktu.

Baca juga: Kecelakaan Maut, Polisi Tetapkan Operator Buldoser Proyek Jalan di Glumpang Baro Pidie Tersangka

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "SIM Mati? Perpanjang Online Cepat, Gak Pake Ribet!",

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved