Rabu, 10 Juni 2026

Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi Pertalite per Hari Ini, Kendaraan Anda Termasuk?

Kendaraan yang akan dikenakan larangan penggunaan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc

Tayang:
Editor: Amirullah
For Serambinews.com
Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per 22 September 2025 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di seluruh Indonesia.

Melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, Pertalite akan segera dibatasi penggunaannya pada jenis kendaraan tertentu.

Nantinya, kendaraan yang mencoba mengisi Pertalite di SPBU Pertamina akan langsung ditolak oleh petugas.

Aturan ini diterapkan agar subsidi BBM dari pemerintah benar-benar tepat sasaran dan tidak dinikmati oleh kendaraan dengan kapasitas mesin besar yang dianggap lebih mampu menggunakan BBM nonsubsidi.

Dalam rancangan aturan tersebut, kendaraan yang dilarang menggunakan Pertalite mencakup mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc serta sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc.

Dengan kata lain, hanya kendaraan dengan kapasitas mesin kecil hingga menengah yang diperbolehkan mengakses Pertalite.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa kriteria pembatasan pembelian BBM subsidi sudah ditetapkan, dengan mobil di atas 1.400cc dan motor mulai dari 250cc termasuk dalam daftar larangan penggunaan Pertalite.

Berikut daftar motor yang dilarang isi Pertalite di SPBU Pertamina:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

- Yamaha R25

- Yamaha MT09

- Yamaha MT07

- Honda Forza

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved