Hacker Bjorka Yatim Piatu, Gonta-Ganti Nama agar Sulit Dilacak Polisi, Aktif di Dark Web sejak 2020

Aksi ini dinilai merugikan reputasi bank dan berpotensi membuat nasabah kehilangan kepercayaan.

Editor: Faisal Zamzami
Kompas.com/Baharudin Al Farisi, Tribunnews.com/Istimewa
BJORKA DITANGKAP - (Kiri) Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pemilik akun X atas nama Bjorka berinisial WFT (22) terkait kasus ilegal akses data nasabah salah satu bank swasta dan (Kanan) Foto akun Bjorka. Kini berhasil ditangkap, tujuan Bjorka sering berganti nama akun yakni untuk menyamarkan aksinya dan sulit dilacak polisi. 

-Tiga unit ponsel berbagai merek
-Satu unit tablet
-Dua kartu SIM
-Satu flashdisk berisi 28 akun Gmail milik tersangka
-Dua ponsel milik saksi MGM yang diduga terlibat

Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.

Baca juga: Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank, Pemuda Pemilik Akun X Bjorka Ditangkap Polisi

 Sosok WFT Hacker Bjorka

Inilah sosok WFT (22), seorang pria sekaligus pemilik akun X Bjorka, yang ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

WFT merupakan pria asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

WFT merupakan yatim piatu. Dia menghidupi semua keluarga. Dia anak tunggal.

Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di rumah kekasih pelaku, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menegaskan, WFT bukan merupakan seorang ahli Information Technology (IT).

“Hanya orang yang tidak lulus SMK. Namun, sehari-hari secara otodidak dia selalu mempelajari IT,” ucap Fian dalam kesempatan yang sama.

 
“Jadi, dia mempelajari segala sesuatunya itu hanya dari IT dan melalui komunitas-komunitas media sosial,” tambah dia.

Saat melancarkan aksinya, Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon memastikan bahwa WFT beraksi seorang diri di rumahnya tanpa bantuan orang lain.

“Ya, sehari-hari dia tidak ada pekerjaan, jadi memang setiap hari hanya di depan komputer. Dia sudah lama sekali dari 2020, dia sudah mulai mengenal dan mempelajari komunitas dark web, dark forum,” ungkap Herman.

“Dari situlah pelan-pelan dia mulai mempelajari bagaimana mencari uang di dunia dark web, di dunia komputer. Ya, itu saja,” tambah dia.

Berdasarkan hasil penelusuran, WFT menjual data di dark web dengan nilai puluhan juta. Namun, itu tergantung dengan kesepakatan pelaku dan pembeli.

Hasil penjualan ini digunakan WFT untuk kebutuhan sehari-hari.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved