LPSK: Korban Keracunan Program Makan Bergizi Gratis Bisa Ajukan Ganti Rugi, Berikut Ketentuannya

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menegaskan bahwa para korban dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi apabila terbukti ada unsur ti

Editor: Mursal Ismail
Serambinews.com/HO
JENGUK PASIEN - Humas RSUCM Aceh Utara, dr Hary Laksamana menjenguk murid SD asal Matangkuli, Aceh Utara yang muntah-muntah hingga mencret usai menyantap menu MBG. Korban MBG bisa ajukan ganti rugi asal memenuhi ketentuan berikut. 

Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan evaluasi menyeluruh dan perbaikan program MBG, meskipun ia menyebut tingkat kesalahan hanya 0,0017 persen dari total penerima manfaat.

Pemerintah menutup sementara dapur-dapur MBG yang melanggar SOP dan melakukan investigasi menyeluruh.

Program MBG yang awalnya bertujuan meningkatkan gizi anak-anak kini menghadapi tantangan besar dalam hal keamanan pangan.

Koordinasi lintas kementerian dan lembaga sedang berlangsung untuk memastikan makanan MBG aman dan layak konsumsi.

Baca juga: Ribuan Anak Keracunan MBG hingga Jadi Sorotan Media Asing, Prabowo hingga Ahli Gizi Bereaksi

Beberapa pihak bahkan mulai menuntut penghentian program MBG hingga sistem pengawasan diperketat.

LPSK menyatakan korban keracunan makan bergizi gratis (MBG) dapat mengajukan restitusi atau ganti rugi.

Restitusi atau ganti rugi adalah bentuk kompensasi atau pengembalian atas kerugian yang dialami seseorang akibat tindakan pihak lain. 

Dalam konteks hukum dan sosial, keduanya memiliki makna yang mirip namun bisa berbeda tergantung penggunaannya.

Restitusi adalah pengembalian hak atau harta kepada pihak yang dirugikan, biasanya dalam kasus pidana atau pelanggaran hukum.

Contoh: Jika seseorang mencuri barang, maka restitusi berarti mengembalikan barang tersebut atau mengganti nilainya kepada korban.

Baca juga: Cerita Mahfud MD 2 Cucu Keponakannya Keracunan MBG, 4 Hari Dirawat di Rumah Sakit

Ganti rugi adalah pembayaran atau kompensasi atas kerugian yang dialami, baik secara materiil maupun immateriil.

Contoh: Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, pelaku bisa diwajibkan membayar ganti rugi atas kerusakan kendaraan dan biaya pengobatan korban.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan korban keracunan MBG dapat mengajukan perlindungan restitusi bila kasus dinyatakan aparat penegak hukum memenuhi unsur tindak pidana.

Pasalnya secara prosedur perlindungan diberikan LPSK, termasuk fasilitasi penghitungan ganti rugi hanya dapat diberikan kepada korban dan saksi dari suatu tindak pidana.

"Kalau ada tindak pidananya, dibawa ke ranah pidana maka mereka bisa mengajukan restitusi," kata Susilaningtias di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (5/10/2025).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved