Presiden Setujui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, Gaji PNS Golongan I-II Naik Berapa Persen?
Berikut inilah daftar besaran gaji PNS golongan I dan II jika naik 8 persen dan sesuai dengan Perpres Nomo 79 tahun 2025:
SERAMBINEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur kenaikan gaji bagi seluruh PNS di berbagai golongan.
Kebijakan ini menjadi bagian dari program quick wins Rencana Kerja Pemerintah 2025, sebagai upaya memperkuat kesejahteraan aparatur negara.
Meski belum dirinci besarannya, PNS golongan I dan II diproyeksikan akan mendapat kenaikan sekitar 8 persen, sebagai penyesuaian terhadap inflasi dan peningkatan standar hidup ASN.
Perpres tersebut juga merupakan bentuk pembaruan dari RKP sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024, yang kini telah disesuaikan dan dimutakhirkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berupaya menghadirkan sistem penggajian yang lebih proporsional dan berkeadilan, terutama untuk mendorong semangat kerja para PNS di berbagai sektor, termasuk tenaga pendidik dan tenaga administrasi pemerintahan.
Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat aturan resmi yang secara rinci mencantumkan besaran total kenaikan gaji untuk setiap golongan.
Baca juga: Berani Bicara Lintas Kementerian, Menkeu Purbaya Ngaku Diserang dari Segala Arah
Meski begitu, dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 terdapat proyeksi mengenai rencana kenaikan gaji bagi PNS golongan I hingga IV.
Dari hasil proyeksi tersebut, PNS golongan I dan II diperkirakan akan mendapatkan kenaikan gaji sekitar 8 persen, sebagai bagian dari penyesuaian terhadap inflasi dan peningkatan standar kesejahteraan aparatur sipil negara.
Langkah ini diharapkan menjadi stimulus positif dalam menjaga motivasi dan stabilitas ekonomi ASN di tengah dinamika ekonomi nasional.
Berikut inilah daftar besaran gaji PNS golongan I dan II jika naik 8 persen dan sesuai dengan Perpres Nomo 79 tahun 2025:
PNS Golongan I
Gaji sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 dimulai Rp1.685.700- Rp2.901.400.
Jika naik 8 persen sesuai angka proyeksi pada Perpres No 79 Tahun 2025 memiliki kenaikan Rp134.856- Rp232.112
Menjadi Rp1.820.556- Rp3.133.512
PNS Golongan II
| Pemerhati Sejarah Temukan 9 Nisan di Makam Kuno Kota Baharu, Diduga Situs Kerajaan Abad ke-15 |
|
|---|
| MTQ Aceh XXXVII, Ini Nama-nama Peserta Pidie Lolos ke Final |
|
|---|
| Polda Aceh Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem Akibat Siklon Tropis Kalmaegi |
|
|---|
| DPD KAI Aceh Resmi Dilantik, Komit Advokasi Masyarakat Lemah |
|
|---|
| Mualem Tetapkan 5 Komisioner Baitul Mal Aceh Periode 2025-2030, Ini Namanya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/GAJI-PNS-Ilustrasi-gaji-PNS-dibuat-dengan-chat-GPT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.