Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Capai Rp10 Triliun, Tak Mampu Ditagih hingga Bakal Dihapus

"Lebih baik 'fresh' ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan," kata dia.

Editor: Faisal Zamzami
(Kompas.com/ Luthfia Ayu Azanella)
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

 

Wacana pemutihan tunggakan JKN BPJS Kesehatan sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Muhaimin menyebut pemerintah menargetkan penghapusan tunggakan bagi 23 juta orang.

Ali Ghufron Mukti menyebut pihak BPJS Kesehatan optimistis pemerintah masih mampu melunasi tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang ada.

"Arahan Presiden dan Menko PM untuk memberdayakan masayarakat dengan menghapus tunggakan iuran JKN yang sudah bertahun-tahun," kata Ali dikutip Kompas.com, Rabu (15/10/2025).

"Insyallah tidak ada masalah (penghapusan tunggakan)."


Ali menekankan BPJS Kesehatan siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. Namun, Ali tidak merinci berapa nominal tunggakan yang akan dihapus oleh pemerintah.

"BPJS Kesehatan secara teknis siap mengimplementasikan. Nanti Presiden atau Bapak Menko akan menyampaikan kebijakannya," katanya.

Didukung Anggota Komisi IX DPR

Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Arzeti Bilbina menyatakan dukungan terhadap wacana tersebut.

Arzeti menyampaikan dukungan atas wacana tersebut melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/10/2025).

Mengutip keterangan di laman dpr.go.id, Arzeti menilai langkah ini sejalan dengan mandat negara untuk memastikan jaminan kesehatan sebagai hak dasar seluruh rakyat Indonesia, khususnya kelompok rentan.

"Kami melihat inisiatif ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya dari risiko kesehatan dan beban finansial yang menumpuk,” kata Arzeti.

Arzeti juga berpendapat, wacana itu menjadi harapan baru bagi masyarakat yang selama ini kesulitan menerima akses kesehatan lantaran menunggak iuran BPJS.

“Kita sering temukan, banyak masyarakat menahan berobat karena BPJS Kesehatan-nya dibekukan karena belum bayar atau menunggak, khususnya masyarakat dari kelompok rentan,” tuturnya.


“Ini kan miris sekali ya, padahal bisa saja mereka menunggak karena berbagai persoalan dan beban hidup. Maka kebijakan penghapusan tunggakan iuran BPJS menjadi harapan baru bagi masyarakat dari keluarga rentan untuk memperoleh akses kesehatan yang layak dari Negara.”

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved