Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Capai Rp10 Triliun, Tak Mampu Ditagih hingga Bakal Dihapus
"Lebih baik 'fresh' ya, diulangi lagi nanti mulai dari nol. Yang sudah dia punya utang-utang itu dibebaskan," kata dia.
Meski menyampaikan dukungan atas wacana tersebut, Arzeti berharap rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS tidak berdampak pada kelangsungan sistem JKN secara keseluruhan.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan agar nantinya pembebasan tunggakan tersebut dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan tepat sasaran.
"Pembebasan tunggakan ini penting, tetapi jangan sampai membuat masyarakat lalai terhadap kewajibannya. Edukasi dan pendampingan tetap harus dijalankan agar peserta JKN tetap aktif membayar iuran secara rutin ke depannya,” ujarnya.
Penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan tersebut, menurut Arzeti, bukan hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap negara dan sistem jaminan sosial yang adil.
Cak Imin Upayakan Pemerintah Lunasi Tunggakan
Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tersebut disampaikan oleh Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin saat memberikan sambutan di Sekolah Rakyat Menengah Pertama 19 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, ia terus berusaha agar tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan dapat dilunasi oleh pemerintah.
"Saya terus berusaha agar tunggakan utang seluruh peserta BPJS ini segera dibebaskan. Jadi tidak dianggap utang lagi. Semoga sukses bulan depan ini,” ucapnya dalam keterangan tertulis, seperti diberitakan Antara.
“Setelah tunggakan dilunasi oleh pemerintah, maka semua peserta bisa memulai iuran baru," ujarnya.
Menurutnya, wacana untuk menghapuskan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan tersebut merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat rentan.
"Ini bentuk kehadiran negara. Jangan sampai rakyat kecil tidak bisa mengakses layanan kesehatan hanya karena ada tunggakan lama.”
“Setelah masalah tunggakan selesai, kita dorong kesadaran iuran yang baru agar sistem ini bisa berkelanjutan," ucapnya.
Meski demikian, ia juga menekankan bahwa pembebasan tunggakan bukan berarti masyarakat lepas tanggung jawab.
"Justru sebaliknya, langkah ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan baru agar peserta bisa kembali berkontribusi dan layanan BPJS Kesehatan tetap berjalan dengan baik," kata dia.
Rencana kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan memberi harapan baru bagi jutaan peserta BPJS yang selama ini terkendala akses layanan kesehatan akibat status kepesertaannya yang nonaktif.
Baca juga: Israel Terima 2 Jasad Sandera dari Hamas, Tel Aviv Lakukan Identifikasi
Baca juga: Cek Harga Emas Antam Melonjak Sepekan Terakhir, Segini Dijual Harga Emas Hari Ini 19 Oktober 2025
Baca juga: Diabetes Mendera Tubuh Anda, Apa Saja Tandanya, Ketahui Mana Tahu Dirasakan Sekarang
Sumber: Kompas.tv
| Kunjungan Perdana ke Aceh, Dubes Kanada Tegaskan Komitmen Kerja Sama Multisektor |
|
|---|
| Kabupaten Abdya Ditetapkan Jadi Tuan Rumah MTQ Aceh 2027, Bupati Safaruddin: Alhamdulillah |
|
|---|
| Segera Kick Off, Persiraja Bertekad Raup Poin di Kandang PSPS Pekanbaru |
|
|---|
| Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Naik Lagi, Segini Dijual Pedagang Pada 8 November 2025 |
|
|---|
| Dubes Kanada Tegaskan Komitmen Dukung Kesetaraan Gender di Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-bpjs-kesehatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.