Kisah Pilu Bocah 5 Tahun, Setiap Hari Dirantai Orangtua Tanpa Makanan, Tangis Pecah saat Dievkuasi

Rantai dipaku kuat ke tiang kayu di dalam rumah, menyebabkan luka dan trauma pada anak. 

Editor: Faisal Zamzami
TikTok/ Ini Lampung Yay
BOCAH DIRANTAI ORTU-Seorang bocah perempuan berinisial SN (5) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di rumahnya sendiri di Brabasan Kecamatan Mesuji Timur, Lampung Selatan. Bocah itu ditemukan dengan kaki terikat rantai yang dipaku kuat ke tiang kayu di dalam rumahnya. Kejadian ini terungkap setelah tangisan SN terdengar keras oleh warga sekitar yang akhirnya nekat mendobrak pintu rumah untuk menolongnya. 

Penelantaran anak adalah tindakan mengabaikan atau tidak memenuhi kebutuhan dasar anak secara wajar, baik secara fisik, emosional, sosial, maupun spiritual, sehingga mengancam tumbuh kembang dan kesejahteraannya.

UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa penelantaran anak adalah bentuk pelanggaran terhadap hak anak yang dilindungi oleh negara.

Dalam Pasal 59 UU tersebut, disebutkan bahwa anak yang terlantar berhak mendapatkan perlindungan khusus dari pemerintah dan lembaga negara.

UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak juga menegaskan bahwa anak berhak atas perawatan, asuhan, dan bimbingan berdasarkan kasih sayang, baik dalam keluarga maupun lembaga asuhan.

Orangtua atau wali yang menelantarkan anak dapat dikenai hukuman pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Perlindungan Anak. 

Penelantaran termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak, terutama jika menyebabkan luka fisik atau gangguan psikologis.

Baca juga: Dana BOS dan BOP Madrasah Senilai Rp4,01 Triliun Cair Pekan Ini

Baca juga: VIDEO - Pakistan & Afghanistan Sepakat Gencatan Senjata Segera Akhiri NERAKA Perang di Perbatasan

Baca juga: Cara Sambut Suami Pulang Kerja, dr Aisah Dahlan: Jangan Langsung Cerewet, Tunggu 10 Menit Dulu

Artikel ini telah tayang di TribunJatim

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved