Nasib ASN Pemkab Sidoarjo Terlibat Pesta Gay, Diminta Mundur usai Gajinya Dihentikan

Bupati Sidoarjo, Subandi menyebut jika pilihan yang paling bagus untuk ASN tersebut adalah mengundurkan diri.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJatim.com/Tony Hermawan
DITAHAN - Sebanyak 34 pria peserta pesta gay digiring ke sel Polrestabes Surabaya, Rabu (22/10/2025). Mereka digrebek saat menggelar acara pesta seks sesama jenis di salah satu hotel kawasan Ngagel Surabaya 

Dari total pelaku positif HIV, tidak semuanya merupakan warga Surabaya.

Sebanyak 34 pria jadi tersangka kasus pesta seks sesama jenis yang digerebek di sebuah hotel kawasan Ngagel, Surabaya, Jawa Timur. 

"Dari total 34 yang dilakukan pemeriksaan kesehatan, ada 29 orang yang positif. (Dari yang dinyatakan positif) Mayoritas merupakan warga luar kota," kata Kepala Dinas Kesehatan Surabaya Nanik Sukristina ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (23/10/2025).

 
Dinkes telah berkoodinasi dengan kepolisian terkait hasil pemeriksaan tersebut.

Selain memastikan kondisi pelaku, pihaknya juga akan memberikan dukungan untuk antisipasi penyebrangan HIV. 

"Dinkes berkoordinasi dengan Polrestabes untuk pemantauan pengobatan mengingat mereka masih dalam proses penyidikan," katanya.

Tidak hanya kepada peserta pesta gay tersebut saja, selama ini Dinkes juga konsisten untuk menyosialisasikan pola pencegahan penyebaran HIV oleh Orang dengan HIV (Odhiv). Di antaranya, dengan tertib mengonsumsi obat. 

 
"Dinkes memberikan dukungan melalui konseling agar ODHIV tetap konsisten dalam menjalani terapi ARV (Terapi Antiretroviral). Sebab, kepatuhan pengobatan sangat penting untuk mencegah resistensi obat dan menekan laju penularan," jelas Nanik.

Baca juga: 29 Pria Peserta Pesta Gay Surabaya Positif HIV, 34 Orang Jadi Tersangka

34 Orang Jadi Tersangka

Polisi telah menetapkan seluruh peserta yang berjumlah 34 orang sebagai tersangka.

Hal itu diungkapkan oleh Kanit Pelayananan Perempuan dan Anak Iptu Octo Mamoto. 

Dari sekitar 34 peserta, masing-masing memiliki peran yang berbeda.

Mulai dari inisiator, penyandang dana, admin media sosial, peserta yang mendaftar melalui sebuah grup media sosial, hingga 6 lelaki yang berperan sebagai perempuan dalam hubungan seks (bottom). 

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, penyidikan kasus ini dilakukan berdasarkan peran masing-masing. Pendana dijerat Pasal 33 jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Admin WhatsApp serta admin pembantu dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU yang sama. 

Sedangkan, peserta dikenai pasal terkait tindakan mempertontonkan diri atau orang lain di muka umum dalam konteks pornografi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved