Penipuan

Sindikat Internasional Tipu Warga Rp 3 Miliar, 3 Pelaku Ditangkap, Modus Investasi Kripto dan Saham

AKBP Rafles Langgak Putra, menyebut para pelaku menyebarkan konten penipuan melalui berbagai platform, salah satunya Instagram.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
PENIPUAN - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar dugaan penipuan online jaringan Indonesia - Malaysia - Kamboja dengan kerugian korban mencapai Rp 3 miliar lebih. 

Dalam kasus ini, korban berinisial TMAP percaya pada iklan di Instagram dan bergabung ke dalam sebuah grup.

“Di dalam WhatsApp group itulah korban mendapatkan coaching, pelatihan, pembelajaran tentang bagaimana membaca naik turunnya sebuah saham maupun aset keuangan digital,” ungkap Rafles.

Salah satu pelaku dari klaster Kamboja mengaku sebagai profesor dengan kualifikasi dari Amerika Serikat.

Pelaku ini memprediksi saham tertentu akan naik keesokan harinya, dan ternyata benar, sehingga membuat korban percaya.

Dalam grup itu juga, “profesor” menyatakan bahwa pada Juni 2025 pasar saham akan mengalami keruntuhan dan menyarankan korban mengalihkan investasinya ke aset kripto.

“Sehingga itu membuat korban percaya dan melakukan investasi dengan total sebanyak Rp 3.050.000.000 (Rp 3 miliar),” jelas Rafles.

Baca juga: Polisi Gadungan Kasus Penipuan di Aceh Utara Divonis 5 Tahun Penjara,Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Seluruh uang korban ditransfer ke rekening sejumlah perusahaan, seperti PT Global Organic Farm dan PT Jongo Karya Abadi, yang tidak terkait perdagangan saham maupun aset digital.

Tiga orang yang ditangkap berperan sebagai nomine atau pemeran pengganti yang seolah-olah menjadi pemilik rekening atau direktur perusahaan.

Namun, dokumen dan rekening sebenarnya dikendalikan oleh tersangka utama.

“Bertugas mencari sebanyak-banyaknya saksi atau masyarakat yang mau memberikan identitasnya untuk pembuatan rekening, perusahaan, maupun akun kripto,” ujar Rafles.

Seluruh rekening, perusahaan, dan akun kripto kemudian dibawa ke Malaysia untuk dijual-belikan dan digunakan dalam penipuan.

Setiap pembuatan rekening dihargai Rp 5 juta, sedangkan satu perusahaan Rp 30 juta.

Polisi menjerat mereka dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 81 dan/atau 82 UU Transfer Dana, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU karena diduga menggunakan hasil kejahatan untuk menyamarkan asal usul dana.

Baca juga: Keren! Wisata Lamreh Kini Bisa Dijelajahi Lewat Aplikasi AR

Baca juga: VIDEO Wabup Pidie Jaya Dilaporkan ke Polisi Buntut Tinju Kepala SPPG

Baca juga: Daftar Minuman Sehat untuk Bakteri Baik Usus, Termasuk Teh Hijau hingga Air Kelapa

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved