Mulai Januari 2026 Uji KIR Kendaraan Tak Lagi di Dishub, Jawa Barat Alihkan ke Bengkel Resmi

Mulai Januari 2026, proses uji KIR tidak lagi dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), melainkan dialihkan ke bengkel resmi milik produsen kendaraan

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Nurul Hayati
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TRIBUNNEWS
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan perubahan besar terhadap sistem uji kendaraan bermotor (KIR).  Mulai Januari 2026, proses uji KIR tidak lagi dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), melainkan dialihkan ke bengkel resmi milik produsen kendaraan. 

Mulai Januari 2026 Uji KIR Kendaraan Tak Lagi di Dishub, Jawa Barat Alihkan ke Bengkel Resmi

SERAMBINEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan perubahan besar terhadap sistem uji kendaraan bermotor (KIR). 

Mulai Januari 2026, proses uji KIR tidak lagi dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), melainkan dialihkan ke bengkel resmi milik produsen kendaraan.

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (31/10/2025).

"Saya akan membuat peraturan untuk mengarahkan KIR itu enggak usah di (uji) KIR di Dishub, KIR-nya adalah di bengkel resmi," kata Dedi, 

Menurutnya, sistem uji KIR yang selama ini berjalan dinilai terlalu administratif dan belum maksimal dalam menjamin kelayakan teknis kendaraan di jalan. 

Dengan pengalihan ke bengkel resmi, diharapkan proses uji kendaraan menjadi lebih akurat, transparan, dan sesuai dengan standar pabrikan.

Selain itu, penghapusan biaya KIR diharapkan menghilangkan peluang oknum petugas untuk menarik keuntungan dari praktik tersebut.

"Di KIR kemudian dan acc, apalagi sekarang loh dengan tidak boleh ada biaya di KIR, itu makin malas orang KIR. Penyelenggara pemerintahnya juga malas bikin KIR karena enggak ada lebihnya," katanya, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Blak-blakan Terima Gaji dan Tunjangan Rp 21,6 Miliar Setahun

Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, bengkel resmi kendaraan nantinya akan mengeluarkan surat keterangan.

KIR baru bisa dilakukan setelah surat tersebut diterbitkan.

"Di bengkel resmi (bengkel dari produk mobil itu) nanti yang mengeluarkan surat keterangan. Setelah itu, baru di KIR-nya keluar," katanya.

Ia menambahkan, jika kendaraan tersebut mengalami kecelakaan, maka yang wajib bertanggung jawab adalah bengkel resmi kendaraan tersebut.

"Sehingga nanti jika mobilnya mengalami kecelakaan, maka yang bertanggung jawab adalah bengkel resmi dari perusahaan mobil tersebut," tuturnya.

Apa itu Uji KIR Kendaraan?

Uji KIR adalah pemeriksaan berkala kendaraan bermotor untuk memastikan kelayakan dan keamanan teknisnya di jalan raya. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved