Jangan Diabaikan, Tunjangan PNS Terancam Melayang Jika Abaikan Aturan Ini

Menurut regulasi terbaru, ketidakpatuhan terhadap jam kerja tidak hanya memengaruhi Tamsil, tetapi juga bisa menjadi catatan disiplin

|
Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id
Tunjangan PNS Terancam Melayang Jika Abaikan Aturan Ini, Apa Saja? 

SERAMBINEWS.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini mendapat peringatan tegas terkait kedisiplinan jam kerja.

Pemerintah menegaskan bahwa keterlambatan masuk kerja, sekecil apa pun, dapat berdampak langsung pada pemotongan Tambahan Penghasilan (Tamsil) yang selama ini menjadi hak setiap ASN.

Aturan ini diberlakukan untuk memperkuat disiplin dan etos kerja di lingkungan birokrasi.

PNS diwajibkan hadir tepat waktu sesuai jam kerja yang ditetapkan, karena setiap pelanggaran akan tercatat otomatis dalam sistem absensi kehadiran elektronik.

Menurut regulasi terbaru, ketidakpatuhan terhadap jam kerja tidak hanya memengaruhi Tamsil, tetapi juga bisa menjadi catatan disiplin yang berakibat pada evaluasi kinerja tahunan.

Lantas, seberapa besar potongan nominal yang harus ditanggung oleh PNS yang terbukti melanggar jam masuk kerja? 

Simak rincian sanksi finansial berdasarkan durasi keterlambatan:

Baca juga: Babak Baru Pernikahan Kakek Tarman dan Gadis Muda, Cek Rp3 Miliar yang jadi Mahar Pernikahan Hilang

Rincian Potongan Tunjangan Akibat Keterlambatan

Peraturan telah menetapkan persentase pengurangan tambahan penghasilan yang berlaku progresif, tergantung pada berapa lama PNS tersebut terlambat dari jam yang ditentukan:

a. Pengurangan 0,5 persen

PNS yang menunjukkan keterlambatan ringan yakni mulai dari 1 menit hingga kurang dari 31 menit akan dikenakan potongan sebesar 0,5?ri total tambahan penghasilannya. 

Ini adalah sanksi paling ringan bagi mereka yang tergolong "hampir tepat waktu."

b. Pengurangan 1 persen

Sanksi menjadi berlipat ganda bagi PNS yang terlambat lebih parah. 

Jika keterlambatan mencapai durasi 31 menit hingga kurang dari 61 menit, maka tambahan penghasilan yang akan dikurangi adalah sebesar 1 persen. 

Kategori ini menunjukkan perlunya manajemen waktu yang lebih ketat.

Baca juga: DANA 11.11 Bagi-Bagi iPhone 17 Pro dan Samsung Flip 7 Gratis, Begini Cara Ikut DANA 11.11

c. Pengurangan 1,25 persen

Disiplin yang sangat longgar membawa konsekuensi finansial yang lebih besar. Bagi PNS yang datang terlambat dalam rentang 61 menit hingga kurang dari 91 menit, persentase pengurangan tambahan penghasilan akan meningkat tajam menjadi 1,25 persen .

d. Pengurangan 1,5 persen

Sanksi tertinggi bukan hanya karena terlambat, tetapi juga karena kelalaian fatal. 

Potongan sebesar 1,5 % akan langsung diterapkan pada tambahan penghasilan bagi PNS yang tidak mengisi daftar hadir masuk kerja sama sekali. 

Kelalaian administrasi ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan kehadiran.

Dengan merujuk pada Perbup Lebak Nomor 29 Tahun 2022, setiap PNS di wilayah tersebut didorong untuk meningkatkan kedisiplinan diri. 

Mematuhi jam kerja bukan hanya masalah integritas profesional, tetapi juga strategi utama untuk mengamankan penuh nominal tambahan penghasilan yang telah ditetapkan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Awas! Tunjangan PNS Terancam Melayang Jika Abaikan Aturan Ini, Apa Saja?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved