Redenominasi Rupiah Kapan Diterapkan? Purbaya: Itu Urusan BI, Jangan Gue yang Digebukin
Meskipun menjadi kewenangan Bank Indonesia, Purbaya memastikan, redenominasi rupiah tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Ringkasan Berita:
- Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa buka suara menanggapi kapan waktu redenominasi rupiah akan diterapkan oleh pemerintah.
- Purbaya bilang penyederhanaan nilai mata unag rupiah tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia.
- Meskipun menjadi kewenangan Bank Indonesia, Purbaya memastikan, redenominasi rupiah tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
SERAMBINEWS.COM - Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa buka suara menanggapi kapan waktu redenominasi rupiah akan diterapkan oleh pemerintah.
Purbaya bilang penyederhanaan nilai mata unag rupiah tersebut merupakan kewenangan Bank Indonesia.
“Redenominasi itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” kata Purbaya, Senin (10/11/2025).
Meskipun menjadi kewenangan Bank Indonesia, Purbaya memastikan, redenominasi rupiah tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
“Tetapi enggak sekarang (diterapkan), enggak tahun depan,” ujar Purbaya, dilaporkan Jurnalis Kompas TV Renata Panggalo.
Purbaya mengaku tidak mengetahui pasti kapan pastinya redenominasi rupiah akan diterapkan Bank Indonesia.
“Enggak, enggak tahun depan. Saya enggak tahu itu, bukan (kewenangan) Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” ucap Purbaya.
“Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi, kan. Jadi, jangan gue yang digebukin, gue digebukin terus.”
Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memastikan pelaksanaan redenominasi rupiah akan mempertimbangkan waktu yang paling tepat.
Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso mengatakan, bank sentral akan berhati-hati dalam menyiapkan kebijakan redenominasi.
Termasuk, memperhatikan kondisi politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis dari sisi hukum, logistik, dan teknologi informasi.
“Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” kata Ramdan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (10/11).
Ia menjelaskan, redenominasi dirancang secara matang dengan koordinasi antarlembaga pemerintah dan pemangku kepentingan.
Tujuannya adalah menyederhanakan jumlah digit dalam pecahan rupiah, tanpa mengubah daya beli atau nilai tukar terhadap barang dan jasa.
BI menilai langkah ini strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
“Prosesnya perlu disiapkan dengan cermat agar berjalan lancar dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ucap Ramdan.
Baca juga: Purbaya Target Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Rampung 2027, Apa Untungnya?
BI Pastikan Redenominasi Rupiah Dilakukan Matang dan Hati-Hati
Bank Indonesia (BI) menegaskan proses redenominasi rupiah akan dilakukan secara matang dan hati-hati agar stabilitas ekonomi dan sosial tetap terjaga.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi transaksi serta memperkuat kredibilitas Rupiah.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan, implementasi redenominasi mempertimbangkan waktu yang tepat, stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi.
"Proses redenominasi direncanakan secara matang dan melibatkan koordinasi erat antarseluruh pemangku kepentingan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/11/2025).
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi sudah masuk Prolegnas Jangka Menengah Tahun 2025-2029 sebagai RUU inisiatif pemerintah atas usulan BI. Bank sentral bersama pemerintah dan DPR RI akan terus membahas penerapannya.
"Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung," tambah Ramdan.
Redenominasi rupiah hanya menyederhanakan jumlah digit pada pecahan Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang maupun jasa. Langkah ini juga mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional.
Kementerian Keuangan memasukkan kebijakan ini ke agenda strategis pemerintah melalui RUU Redenominasi, ditargetkan rampung pada 2027.
Kebijakan tercantum dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025-2029, ditetapkan 10 Oktober 2025.
Saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi telah masuk dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, sebagai inisiatif pemerintah atas usulan BI.
Adapun pemerintah menargetkan penyusunan RUU ini rampung pada 2027, sesuai arah kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan.
Namun, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pembahasan teknis terkait redenominasi belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Belum kita bahas. Ya, tidak dalam waktu dekat,” kata Airlangga kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/11).
Menurutnya, meskipun beleid tersebut tercantum dalam PMK 70/2025 bersama tiga rancangan undang-undang lain, tahap pembahasan pemerintah saat ini belum sampai pada rencana penyederhanaan nilai rupiah.
Ia juga belum dapat memastikan sejauh mana dukungan politik dari Presiden Prabowo Subianto terhadap inisiatif redenominasi tersebut.
“Nanti kita bahas ya,” ujarnya singkat.
RUU Redenominasi nantinya akan mengatur penyederhanaan nilai nominal rupiah tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Secara sederhana, uang Rp1.000 akan menjadi Rp1 setelah redenominasi, namun nilainya tetap sama terhadap harga barang.
Baca juga: Belajar dari Asing, Redenominasi Tak Selalu Manis, Turki Sukses, Zimbabwe Justru Berujung Kegagalan
Manfaat Redenominasi Rupiah
Manfaat redenominasi rupiah sebenarnya serupa dengan dampak positif yang dihasilkan apabila kebijakan ini benar-benar diterapkan.
Seperti diungkap dalam publikasi 'Rencana Redenominasi Rupiah' oleh Achmad Sani Alhusain, bahwa salah satu manfaat terbesar redenominasi rupiah adalah sebagai upaya untuk memperkuat kurs rupiah terhadap mata uang asing.
Tidak hanya itu saja, redenominasi juga diperlukan oleh negara yang berada dalam proses menuju level negara maju.
Terlebih lagi apabila kebijakan tersebut dilakukan saat kondisi makro ekonomi cenderung stabil, tumbuh, dan inflasi dapat dikendalikan dengan baik.
Manfaat redenominasi juga akan terasa pada perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dikatakan bahwa dengan adanya redenominasi, proses settlement perdagangan saham di BEI akan berlangsung lebih cepat.
Ini dikarenakan kebijakan tersebut memperkecil angka dari setiap transaksi yang telah dilakukan oleh para investor. Tidak hanya investor domestik saja, tetapi juga asing.
Dampak Redenominasi Rupiah
Terdapat dampak positif dan negatif yang menyertai kebijakan redenominasi rupiah.
Seperti diungkap dalam buku 'Bonus Demografi sebagai Peluang Indonesia dalam Percepatan Pembangunan Ekonomi' karya Agus Yulistiyono, dkk., bahwa dampak positif redenominasi rupiah yaitu adanya efisiensi dalam perekonomian dan kaitannya dengan kegiatan usaha.
Kemudian dampak redenominasi rupiah lainnya juga dapat mengatasi kendala teknis dalam operasional bisnis.
Bahkan kebijakan ini juga dapat memberikan dampak terkait meningkatkan derajat rupiah dan juga Indonesia di mata internasional, terutama berkaitan dengan kerja sama ekonomi internasional.
Namun, di sisi lain terdapat dampak negatif redenominasi rupiah yang bisa terjadi. Misalnya saja terjadinya kepanikan di kalangan masyarakat kecil.
Terlebih lagi saat mereka belum memahami terkait redenominasi apabila benar-benar diterapkan oleh BI.
Dampak negatif redenominasi rupiah lainnya yang bisa muncul adalah peluang kenaikan harga yang berasal dari pembulatan nilai suatu barang. Misalnya saja sebuah barang seharga Rp 5.800 setelah mengalami redenominasi, maka akan menjadi Rp 5,8.
Dikhawatirkan dengan adanya redenominasi, harga barang tersebut justru dibulatkan menjadi Rp 6 agar lebih mudah.
Biaya penerapan kebijakan redenominasi yang tidak sedikit juga termasuk dalam dampak negatif.
Hal ini berkaitan dengan biaya sosialisasi kebijakan, biaya pencetakan uang baru, hingga biaya-biaya lainnya yang kemungkinan tidak sedikit.
Baca juga: VIDEO - Terjun Langsung ke Lapangan, Personel Polres Abdya Evakuasi Ibu-ibu dari Lokasi Banjir
Baca juga: VIDEO - Satgas Yonif 113/JS Bagikan Solar Cell untuk Warga Pedalaman Papua
Baca juga: VIDEO Israel Tak Gentar Hadapi Surat Penangkapan dari Turki, Singgung Suku Kurdi
Sudah tayang di Kompas.tv
| Lewat Dapur Cerdas Inflasi, Ibu-Ibu Banda Aceh Diajarkan Masak Cerdas di Tengah Harga Cabai Melonjak |
|
|---|
| Wacana Redenominasi Rupiah Kembali Mencuat, Ini Daftar Negara yang Pernah Melakukan Redenominasi |
|
|---|
| Indonesia Berencana Buang "0" di Rupiah Tuai Sorotan Media Asing, Rp1.000 jadi Rp1 |
|
|---|
| Purbaya Target Redenominasi Rupiah Rp 1.000 Jadi Rp 1 Rampung 2027, Apa Untungnya? |
|
|---|
| Belajar dari Asing, Redenominasi Tak Selalu Manis, Turki Sukses, Zimbabwe Justru Berujung Kegagalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Purbaya-Yudhi-Sadewa-menetapkan-Rencana-redenominasi-rupiah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.