Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang Terancam 12 Tahun Penjara
Kini HD telah ditangkap dan dijerat pasal penganiayaan berat serta UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Ringkasan Berita:
- Korban WA ditembak di punggung saat bentrok terkait sengketa tanah seluas 7.000 m⊃2; di Jalan KH Mas Mansur, Tanah Abang.]
- Pelaku HD (37) asal Kupang ditugaskan menjaga lahan dan menembak menggunakan pistol FN 9 mm dari warga Timor Leste.
- Polisi menjerat HD dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan UU Darurat No. 12/1951, sementara korban masih dirawat intensif.
SERAMBINEWS.COM - Seorang pengacara berinisial WA (34) ditembak saat bentrokan sengketa lahan oleh dua kelompok masyarakat di Tanah Abang, Jakaarta.
Pelaku berinisial HD menggunakan pistol FN kaliber 9 mm yang diperoleh dari warga Timor Leste.
Kini HD telah ditangkap dan dijerat pasal penganiayaan berat serta UU Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyebab bentokan yakni sengketa lahan antara dua kelompok yang sama-sama mengklaim kepemilikan atas tanah kosong di Jalan KH Mas Mansur.
WA selaku pengacara mendatangi lokasi bersama 80 orang yang mengklaim pemilik tanah seluas 7.000 meter persegi.
Saat menerobos masuk ke tanah sengketa, WA ditembak punggungnya dan tersungkur.
Baca juga: Sekda Ajak Seluruh Perangkat Daerah Beli Produk Lokal, Dukung Perajin-Industri Kreatif Aceh
Saat ini WA masih menjalani perawatan akibat luka tembak.
Pelaku penembakan berinisial HD (37) ditangkap pada Selasa (29/10/2025).
Saat kejadian, HD sedang menjaga tanah sengketa agar tak jatuh ke tangan korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Ade Ary Syam Indradi, menerangkan pelaku berasal dari Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur.
“Tim gabungan telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berat dengan modus menembak punggung sebelah kanan korban inisial WA, SH," tuturnya.
Pelaku tak memiliki pekerjaan tetap dan sempat diberi tugas menjaga tanah sengketa.
Baca juga: Illiza Serahkan Raqan APBK 2026 ke DPRK Banda Aceh, Segini Besaran Penyesuaiannya
Senjata api yang digunakan pelaku yakni FN kaliber 9 mm yang diperoleh dari warga Timor Leste berinisial A.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menerangkan pelaku bersama enam temannya menghalangi korban yang hendak masuk ke tanah sengketa.
"Sehingga terjadi cekcok. Salah satu yang menjaga lari ke belakang pos mengambil senjata api dan menembakkan ke salah satu orang yang datang ke lahan tersebut dan ini mengenai punggung bagian belakang korban," tandasnya, dikutip dari WartaKotalive.com.
| KPK Ungkap Indikasi Tanah Negara Dijual Oknum dalam Proyek Whoosh, Negara Alami Kerugian |
|
|---|
| Miris! Ayah dan Anak Kompak Curi Burung, Aksinya Terekam CCTV & Viral |
|
|---|
| DDII Nagan Raya Adakan Seminar Zakat Bagi Gen Z, Diikuti 40 Peserta |
|
|---|
| Tolak Hubungan Intim, Siswi SMP Dibunuh Mahasiswa Kenalan di Dunia Maya |
|
|---|
| Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Lampiaskan Kemarahan dalam Tulisan dan Gambar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pengacara-ditembak-10112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.