Breaking News

Orang Tua Reynhard Sinaga Surati Prabowo, Desak Pemerintah Pulangkan Putranya dari Penjara Inggris

Yusril menegaskan, belum ada rencana apa pun dari pemerintah untuk memulangkan Reynhard dari Inggris dalam waktu dekat.

Editor: Faisal Zamzami
GREATER MANCHESTER POLICE via BBC Indonesia
Kepolisian Manchester Raya merilis foto Reynhard Sinaga saat dia ditangkap dalam kondisi babak belur pada 2017 lalu. 

 

Ringkasan Berita:
  • Orang tua dari terpidana Reynhard Sinaga, dikabarkan mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta agar putra mereka dipulangkan ke Indonesia.
  • Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan adanya surat tersebut.
  • Yusril menjelaskan bahwa surat dari keluarga Reynhard akan tetap diteruskan kepada Presiden, dan pemerintah akan memberikan kajian serta pertimbangan hukum sebelum ada keputusan.

 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Keluarga Reynhard Sinaga meminta Pemerintah Indonesia memulangkan anak mereka yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup di Inggris.

Reynhard Sinaga, terpidana kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris.

Reynhard Sinaga merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dijatuhi pidana seumur hidup pada 2020 silam oleh Pengadilan Manchester, Inggris, setelah dinyatakan bersalah melakukan perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.

Reynhard melakukan tindak kejahatan tersebut selama rentang waktu sekitar dua setengah tahun.

Hakim mengatakan Reynhard harus menjalani 30 tahun hukuman penjara, sebelum boleh mengajukan pengampunan.

Orang tua dari terpidana Reynhard Sinaga, dikabarkan mengirim surat kepada Presiden RI Prabowo Subianto untuk meminta agar putra mereka dipulangkan ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, membenarkan adanya surat tersebut.

“Iya, orang tuanya kirim surat, tapi kita belum bahas sama sekali,” ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/11/2025).

Yusril menjelaskan bahwa surat dari keluarga Reynhard akan tetap diteruskan kepada Presiden, dan pemerintah akan memberikan kajian serta pertimbangan hukum sebelum ada keputusan.

 “Nanti tentu akan dibahas karena suratnya ditujukan ke Presiden. Kami akan berikan telaah dan pertimbangan-pertimbangan yang kemudian disampaikan ke Pak Presiden,” tuturnya.

 
Meski begitu, Yusril menegaskan, belum ada rencana apa pun dari pemerintah untuk memulangkan Reynhard dari Inggris dalam waktu dekat.

Baca juga: Indonesia Pulangkan Pemerkosa Berantai Reynhard Sinaga dari Inggris, Ditempatkan di Nusakambangan

Reynhard diserang di penjara

Sebelumnya, muncul laporan bahwa Reynhard diserang oleh sesama narapidana bernama Jack McRae pada 4 Juli 2023 di penjara Inggris.

Insiden itu nyaris merenggut nyawa Reynhard dan membuat orang tuanya, Saibun Sinaga dan Normawati Silaen, meminta pemerintah Indonesia turun tangan.

Diketahui, Reynhard saat ini menjalani hukuman seumur hidup di penjara berkeamanan tinggi HMP Wakefield, yang menampung pelaku kejahatan paling berbahaya di Inggris.

Ia dijatuhi vonis pada Januari 2020 oleh Pengadilan Manchester setelah terbukti bersalah atas 159 tindak pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap 48 korban antara tahun 2015–2017. Sebagian besar korbannya adalah pria muda Inggris berusia 18–36 tahun.

Hakim menyatakan Reynhard harus menjalani setidaknya 30 tahun hukuman sebelum dapat mengajukan grasi.

Inggris buka peluang pemulangan jika Indonesia meminta

Pemerintah Inggris melalui Wakil Duta Besar Matthew Downing menyatakan siap mempertimbangkan jika Indonesia resmi mengajukan permintaan pemulangan.

“Ini adalah kesepakatan timbal-balik, artinya Indonesia bisa mengajukan permintaan untuk memulangkan WNI yang ditahan di Inggris, dan pemerintah Inggris telah berkomitmen untuk mempertimbangkan setiap permintaan yang masuk,” kata Downing di Lapas Kerobokan, Bali, Kamis (6/11/2025).

Pernyataan itu disampaikan setelah Indonesia memulangkan dua narapidana asal Inggris, Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35), yang sebelumnya dipenjara karena kasus narkotika.

Namun Downing menegaskan, hingga kini belum ada permintaan resmi dari pemerintah Indonesia terkait Reynhard.

Baca juga: Kabar Terbaru Reynhard Sinaga si Predator Seks, Masih Sering Diserang Napi Lain hingga Nyaris Tewas

Pemerintah Indonesia pernah siapkan rencana ekstradisi

Sebelumnya, pada Februari 2025, Yusril sempat menyebut pemerintah tengah menyiapkan rencana pemindahan Reynhard ke Nusakambangan, bila permintaan ekstradisi disetujui Inggris.

“Individu ini harus ditempatkan di satu-satunya lembaga pemasyarakatan dengan tingkat keamanan tertinggi, yakni Nusakambangan. Kalau tidak, bisa menimbulkan risiko baru,” kata Yusril kala itu di Jakarta.

Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia telah memulai komunikasi awal dengan otoritas Inggris untuk membahas kemungkinan pertukaran narapidana.

“Kami bertindak atas nama negara, bukan individu,” tegasnya.

Namun wacana tersebut tidak pernah terealisasi karena belum ada kesepakatan resmi antar kedua negara.

Tanggapan Kemenkumham

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menilai, pemerintah sebaiknya memprioritaskan pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki catatan baik selama menjalani hukuman di luar negeri.

“Saya rasa lebih bermanfaat kita pulangkan yang baik saja,” ujar Agus, Selasa (25/2/2025).

Ia menjelaskan, Indonesia sudah memiliki kesepakatan resiprokal dengan beberapa negara—seperti Australia, Perancis, dan Filipina—terkait pemulangan narapidana asing ke negara asal masing-masing.

“Kemarin sudah ada kesepakatan bahwa harus resiprokal, apa yang mereka terima, ya, kita juga akan minta supaya mereka memperlakukan yang sama terhadap warga kita yang menjalani hukuman di sana,” ujarnya.

Namun Agus menegaskan, belum ada perkembangan signifikan mengenai pemulangan Reynhard dari Inggris.

Baca juga: Besok, Mendagri Bakal Terima Gelar Kehormatan dari Wali Nanggroe Aceh

Baca juga: Dor! Remaja 14 Tahun di Medan Kena Tembak, Tak Ada Biaya Operasi hingga Utang Pengobatan Rp 15 Juta

Baca juga: Disetujui Pusat, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I Lakukan Kredensialing Chatlab di RSUDYA

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved