Haba Unimal

Yusrizal Hasbi Pimpin Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Wilayah Aceh

Dua akademisi Universitas Malikussaleh, Dr. Yusrizal Hasbi dan Ferdy Saputra, dilantik sebagai pengurus perhimpunan Dosen Ilmu Hukum

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: IKL
Dok Unimal
Yusrizal Hasbi Pimpin Perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Wilayah Aceh 

SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Dua akademisi Universitas Malikussaleh, Dr. Yusrizal Hasbi dan Ferdy Saputra, dilantik sebagai pengurus perhimpunan Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPI) Wilayah Provinsi Aceh.

Acara pelantikan dalam rangkaian Musyawarah Nasional dan Lokakarya DIHPI 2025 di Hotel Elmi, Surabaya. Berlangsung tanggal 10 sampai 12 November 2025.

Pelantikan pengurus wilayah Aceh oleh Ketua Umum DPN DIHPI, Prof. Dr. M. Sholehuddin, sekaligus penyerahan surat keputusan dan kartu tanda anggota.

Dalam kepengurusan tersebut, Dr. Yusrizal Hasbi dipercaya sebagai Ketua DPW DIHP Aceh. Sedangkan Ferdy Saputra menjabat sebagai Bendahara DPW DIHP Aceh.

Kegiatan berskala nasional tersebut mengusung tema “Peningkatan Kompetensi Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia dan Penyelarasan Kurikulum Baru dalam Menyambut Keberlakuan KUHP Nasional.”

Baca juga: Dosen Keperawatan Unimal Kembangkan Desa Siaga Pengendalian Hipertensi

Ketua DPW DIHP Aceh, Dr. Yusrizal Hasbi, mengatakan, keterlibatan dua akademisi Unimal ini diharapkan memperkuat peran perguruan tinggi dalam pembangunan hukum pidana nasional, khususnya melalui aktivitas akademik dan pengabdian masyarakat di Aceh.

“Kepercayaan ini menjadi tanggung jawab moral bagi akademisi hukum pidana di Aceh untuk berkontribusi dalam pembaruan hukum nasional. Kami berkomitmen membawa semangat kolaboratif agar DIHPA Aceh menjadi ruang pengabdian akademik yang produktif dan berdampak,” katanya.

Sementara, Bendahara DPW DIHP Aceh, Ferdy Saputra, menekankan pentingnya kesiapan perguruan tinggi menghadapi perubahan kurikulum berbasis KUHP Nasional. “Perubahan paradigma hukum pidana menuntut dosen lebih adaptif dan progresif dalam mengajar,” ucapnya.

Ucapan terima kasih turut disampaikan kepada Rektor Universitas Malikussaleh, Prof. Dr. Herman Fithra, Ia memberi dukungan penuh terhadap partisipasi dosen dalam forum akademik nasional menjadi bagian dari komitmen Unimal dalam memperkuat posisi akademisi hukum pidana Aceh di kancah nasional.

“Dengan bergabung dalam kepengurusan DIHPA, Universitas Malikussaleh kian menegaskan eksistensinya sebagai pusat kajian hukum yang progresif dan berintegritas, sejalan dengan upaya nasional mewujudkan sistem hukum pidana yang modern dan berkeadilan,” katanya.

Forum ini menjadi momentum kolaboratif bagi para akademisi hukum pidana untuk memperkuat jejaring, memperbaharui kurikulum, serta menyatukan pandangan menjelang penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, termasuk pembahasan RUU Penyesuaian Pidana.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved