OTT Bupati Ponorogo

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sita Uang Tunai hingga Dokumen Elektronik

Selain menggeledah rumah dinas Bupati Ponorogo, KPK juga melakukan penggeldahan di lima lokasi di Ponorogo, Jawa Timur, pada 11 November 2025.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram @official.kpk
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. 
Ringkasan Berita:

 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menemukan sejumlah uang tunai dan menyitanya saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

“Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (11/11).

Menurut Budi, barang bukti tersebut akan menjadi petunjuk bagi penyidik KPK dalam proses penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sugiri Sancoko sewaktu menjabat Bupati Ponorogo.

Selain menggeledah rumah dinas Bupati Ponorogo, KPK juga melakukan penggeldahan di lima lokasi di Ponorogo, Jawa Timur, pada 11 November 2025.

Lokasi tersebut antara lain rumah tersangka Sucipto, kantor Bupati Ponorogo, kantor Sekda, kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM, serta rumah Ely Widodo yang merupakan adik dari Sugiri Sancoko.

“Pada Selasa (11/11), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi,” ujar Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan, selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari enam lokasi tersebut.

Dia mengatakan penggeledahan di enam lokasi tersebut merupakan upaya paksa sebagai bahan untuk kebutuhan penyidikan. Serta untuk mencari atau menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif, dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujarnya.

Baca juga: Sosok 2 Perempuan Terseret Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Perannya Jadi Perantara Suap

Bupati Ponorogo hingga Sekda jadi tersangka

KPKmenetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka dugaan pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

Sugiri ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Mereka adalah Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sugiri lebih dulu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (7/11/2025).

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap 13 orang, di mana empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Gubernur Aceh Mualem Hapus Pajak Kendaraan, BPKA Pastikan Kesiapan Layanan

Baca juga: KPK Temukan Indikasi Jual Belu Tanah Negara untuk Proyek Whoosh: Nursron: Wah, Aku Belum Tahu Tuh

Baca juga: Rektor Unsam Langsa Lantik 16 Pejabat Lingkungan Kampus, Ini Pesannya

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved