Guru Abdul Muis Dipenjara dan Dipecat Akibat Kutip 20 Ribu Untuk Gaji Honorer: Saya Bukan Koruptor
Setelah 27 tahun mengajar, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,
Ringkasan Berita:
- Abdul Muis (59), guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dipecat setelah menarik iuran Rp20 ribu dari siswa untuk gaji guru honorer.
- Setelah 27 tahun mengajar, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, hanya delapan bulan sebelum pensiun.
- Sebelumnya, Muis lebih dulu menjalani hukuman penjara selama hampir tujuh bulan dan denda Rp50 juta karena dianggap melakukan pungutan liar
SERAMBINEWS.COM - Abdul Muis (59), guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, harus menelan pil pahit di ujung masa pengabdiannya.
Abdul Muis kini dipecat setelah menarik iuran Rp20 ribu dari siswa untuk gaji guru honorer.
Setelah 27 tahun mengajar, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, hanya delapan bulan sebelum pensiun.
Pemecatan tersebut bukan tanpa sebab.
Sebelumnya, Muis lebih dulu menjalani hukuman penjara selama hampir tujuh bulan dan denda Rp50 juta karena dianggap melakukan pungutan liar saat menjabat sebagai bendahara komite sekolah.
Abdul Muis Diberhentikan Setelah Putusan MA Putusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.
Petaka itu bermula setelah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membuat pelaporan hingga Abdul Muis dan rekannya yang menjabat kepala sekolah (kepsek), Resnal dipenjara.
Abdul Muis dan kepsek menerima Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) setelah memungut iuran.
Meski, orang tua siswa sebenarnya tak keberatan dengan iuran tersebut.
Hal itu dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap guru honorer.
Abdul Muis sempat menceritakan momen dirinya mengetahui fakta soal surat pemecatan yang ditanda tangani sang gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman.
Surat keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD memutuskan Abdul Muis mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
SK pemberhentian statusnya sebagai PNS tersebut diterima Abdul Muisdengan pasrah.
Namun Abdul Muis tetap berusaha tegar.
| Kombel Guru Tuna Grahita SLB Kota Banda Aceh Dikukuhkan |
|
|---|
| Sosok 2 Perempuan Terseret Kasus Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Perannya Jadi Perantara Suap |
|
|---|
| Biang Kerok Melemahnya Rupiah, Kini Posisi Rp 16.694 per Dollar AS, Ringgit Malaysia Menguat |
|
|---|
| Pendaftaran dan Jadwal Seleksi Administrasi PPG Kemenag 2025 Angkatan IV, Cek di Sini |
|
|---|
| Momen Istimewa, Sekda Aceh Serahkan Bingkisan kepada 11 Guru SMAN 1 Peusangan yang Purnabakti |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Abdul-Muis-59-guru-mata-pelajaran-Sosiologi-di-SMA-Negeri-1-Luwu-Utara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.