Guru Abdul Muis Dipenjara dan Dipecat Akibat Kutip 20 Ribu Untuk Gaji Honorer: Saya Bukan Koruptor

Setelah 27 tahun mengajar, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,

Editor: Faisal Zamzami
MUH. AMRAN AMIR/Kompas.com
Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi kompas.com, Senin (10/11/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Abdul Muis (59), guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, dipecat setelah menarik iuran Rp20 ribu dari siswa untuk gaji guru honorer.
  • Setelah 27 tahun mengajar, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, hanya delapan bulan sebelum pensiun.
  • Sebelumnya, Muis lebih dulu menjalani hukuman penjara selama hampir tujuh bulan dan denda Rp50 juta karena dianggap melakukan pungutan liar

 

SERAMBINEWS.COM -  Abdul Muis (59), guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, harus menelan pil pahit di ujung masa pengabdiannya. 

Abdul Muis kini dipecat setelah menarik iuran Rp20 ribu dari siswa untuk gaji guru honorer.

Setelah 27 tahun mengajar, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, hanya delapan bulan sebelum pensiun.

Pemecatan tersebut bukan tanpa sebab.

Sebelumnya, Muis lebih dulu menjalani hukuman penjara selama hampir tujuh bulan dan denda Rp50 juta karena dianggap melakukan pungutan liar saat menjabat sebagai bendahara komite sekolah.

Abdul Muis Diberhentikan Setelah Putusan MA Putusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.

Petaka itu bermula setelah salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membuat pelaporan hingga Abdul Muis dan rekannya yang menjabat kepala sekolah (kepsek), Resnal dipenjara.

Abdul Muis dan kepsek menerima Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) setelah memungut iuran.

 
Meski, orang tua siswa sebenarnya tak keberatan dengan iuran tersebut.

 
Hal itu dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap guru honorer.

Abdul Muis sempat menceritakan momen dirinya mengetahui fakta soal surat pemecatan yang ditanda tangani sang gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman.

Surat keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD memutuskan Abdul Muis mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

SK pemberhentian statusnya sebagai PNS tersebut diterima Abdul Muisdengan pasrah.

 
Namun Abdul Muis tetap berusaha tegar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved