Selingkuh dengan Polwan, Anggota DPRD Kota Blitar yang Jadi Tersangka Segera Dijatuhi Sanksi

Setelah BK melakukan konfrontasi terkait kasus itu, BK akan menggelar rapat untuk memutuskan sanksi sesuai aturan yang berlaku. 

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Kasus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar, Jawa Timur, berinisial GP diduga berselingkuh dengan polisi wanita (Polwan) Polres Blitar Kota, inisial NW berpangkat Bripka, 

Lebih lagi, dari informasi yang diterima pihaknya, GP tidak berada di kamar bersama NW ketika polisi menggerebek kamar hotel Polwan tersebut.

Informasi itu, kata Agus, didapat dari GP sendiri serta sumber-sumber lain yang terpercaya.

“Tidak. Karena lokasinya (kamar yang digerebek polisi) ini bukan lokasi acara dewan,” ujar dia.

Agus menuturkan, di hari penggerebekan itu, GP berada di Kota Batu bersama sejumlah anggota DPRD Kota Blitar lainnya untuk mengikuti kegiatan di sebuah hotel.

Tidak adanya GP di kamar hotel saat penggerebekan terhadap NW itu dibenarkan Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar.

"Saat diamankan, laki-laki tidak ada. (Dugaan selingkuh) itu hasil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap si perempuan," ucap Samsul, dikutip dari TribunJatim.com.

Adapun kasus dugaan perselingkuhan ini ditangani Polres Kota Batu, sedangkan, Polres Blitar Kota akan menangani aspek kode etik profesi setelah proses hukum di Polres Kota Batu selesai.

“Untuk penanganan kasusnya di Polres Batu karena locus delicti-nya di Batu. Polres Blitar Kota nanti akan menangani kode etiknya selaku anggota Polri,” terang Samsul.

"Tapi proses untuk kode etik itu menunggu proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Kota Batu," sambungnya.

Baca juga: Whoosh: Utang Politik, Utang Negara, dan Akal Sehat

Baca juga: Ini Alasan Wali Nanggroe Beri Kehormatan untuk Mendagri Tito Karnavian

Baca juga: Anda Suka Kirim Reels ke Pasangan? dr Aisah Dahlan: Boleh Tapi Harus Main Cantik, Begini Caranya!

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

 

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved