Nasib Haris Fadila, Jadi Tersangka Usai Tikam Pelaku Penggeroyokan, Bela Diri Saat Bawa Istri Hamil‎

Haris Fadila kini menjadi tersangka setelah membela diri saat dirinya dikeroyok oleh empat orang pria di Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

|
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
PELAKU PENGANIAYAAN - Haris Fadila korban pengeroyokan yang kini jadi tersangka karena membela diri saat membawa istri di Jalan Imambonjol, Kisaran, Kabupaten Asahan. Mengaku terpaksa dan terdesak saat empat pelaku menganiayanya tanpa ampun, Selasa (11/11/2025). 

"Saya tidak mau mencari masalah, mereka langsung menyerang saya. Sudah saya bilang ke mereka kalau istri saya lagi hamil, tapi mereka tidak perduli," katanya.

Haris yang berusaha membela diri melakukan penikaman hingga mengenai salah seorang dari mereka.

Kata Haris, senjata tajam tersebut memang disiapkannya karena khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan. 

Sebab, saat istri meminta beli makanan tersebut hari sudah larut malam.

Baca juga: Suami Tikam Istri hingga Tewas di Deli Serang, Budi Sulaiman Emosi Lihat Korban Video Call Pria Lain

Tanggapan Polisi

Sementara, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P Simamora, membenarkan peristiwa tersebut.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari piket 110 ada kejadian ribut-ribut dan ada korban yang jatuh di Jalan Imambonjol Kisaran.

Tim langsung turun ke lokasi, dan benar ditemukan seorang pria yang tergeletak dengan bersimbah darah karena ditikam," ujar Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P Simamora.

Lanjutnya, korban dimintai keterangan dan benar kejadian penikaman tersebut dilakukan oleh Haris Fadila.

"Tersangka kami amankan, dan dia membenarkan hal tersebut. Menurutnya, saat itu dia membawa istrinya sedang membeli nasi goreng sambil membeli token listrik," jelas Kasat.

Katanya, korban sempat dirawat di rumah sakit, dan kini sudah dibawa pulang oleh pihak keluarga.

"Dalam hal ini, pelaku juga sudah membuat laporan dan akan kami ambil keterangannya," pungkas kasat.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 354 atas penganiayaan berat, dan kini masih di tahan di Mapolres Asahan.

Baca juga: VIDEO - Viral! Wanita di Karo Menangis, Uang Tabungan Ratusan Juta di BRI Diduga Hilang Dibobol!

Baca juga: Ajakan ‘COD’ Rp 300 Ribu, Sejoli 18 Tahun di Banda Aceh Ketahuan Berzina di Komplek Banda Aceh

Baca juga: Ini Alasan Wali Nanggroe Beri Kehormatan untuk Mendagri Tito Karnavian

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.coml

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved