Penculikan Bilqis, Negosiasi Alot 2 Hari hingga Polisi Harus Memohon ke Suku Anak Dalam

“Dengan kesabaran dari anggota-anggota yang akhirnya bisa membuahkan hasil, negosiasi yang alot dua malam satu hari,” ujar Nasrullah

Editor: Faisal Zamzami
Instagram/Jambihits
Bilqis Ramdhani (4) yang berada diatas pangkuan masyarakat Suku Anak Dalam sambil menangis saat hendak diserahkan ke polisi di kawasan hutan Kecamatan Merangin, Jambi, Sabtu (8/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polisi berhasil mengungkap peran masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) dalam kasus penculikan balita Bilqis Ramdhani (4) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
  • Masyarakat adat tersebut diduga menjadi korban tipu daya sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas provinsi.
  • Hal ini dijelaskan oleh Iptu Nasrullah Muntu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, yang terlibat langsung dalam proses negosiasi dengan para tetua adat masyarakat SAD saat evakuasi Bilqis.

 

SERAMBINEWS.COM, MAKASSAR –  Bocah balita asal Makassar, Bilqis Ramdhani (4), yang menjadi korban penculikan telah dikembalikan ke orang tuanya pada Minggu (9/11/2025).  

 Bilqis ternyata diculik untuk dijual lintas provinsi.

Polisi berhasil mengungkap peran masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) dalam kasus penculikan balita Bilqis Ramdhani (4) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Masyarakat adat tersebut diduga menjadi korban tipu daya sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas provinsi.

Hal ini dijelaskan oleh Iptu Nasrullah Muntu, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, yang terlibat langsung dalam proses negosiasi dengan para tetua adat masyarakat SAD saat evakuasi Bilqis.

Menurut Nasrullah, negosiasi berlangsung sejak Jumat (7/11/2025) malam hingga Sabtu (8/11/2025) malam di tengah hutan Kabupaten Merangin, Jambi.

“Dengan kesabaran dari anggota-anggota yang akhirnya bisa membuahkan hasil, negosiasi yang alot dua malam satu hari,” ujar Nasrullah, Rabu (12/11/2025).

Negosiasi yang melibatkan Dinas Sosial Jambi dan Polda Jambi sempat berjalan alot karena masyarakat SAD awalnya enggan menyerahkan balita tersebut.

“Kami dibantu dengan temanggung-temanggung, kemudian ketua-ketua adat, jajaran dari Polda Jambi, dan Dinas Sosial. Kami memastikan, meyakinkan bahwa ini betul-betul murni penculikan,” jelasnya.

Setelah mendapatkan penjelasan, masyarakat adat SAD akhirnya memahami situasi sebenarnya dan dengan sukarela menyerahkan Bilqis tanpa paksaan apa pun.

 “Kami tidak ada menyerahkan uang (seperti yang beredar). Tim jajaran Polda Jambi memberikan penjelasan dari ketua adat atau temanggung-temanggung, dibantu dari Dinas Sosial juga akhirnya mereka paham,” tambah Nasrullah.

“Kami sangat dibantu oleh temanggung-temanggung, ketua-ketua adat sehingga berjalan kondusif. Jadi pada intinya, yang mengamankan terakhir (masyarakat SAD) ini tidak tahu kalau Bilqis ini adalah korban penculikan,” sambungnya.

 Menurut Nasrullah, selama bersama masyarakat SAD, kondisi Bilqis sangat terawat dan bahkan dianggap sebagai bagian dari keluarga besar mereka.

Baca juga: Peran Empat Tersangka Penculikan Bilqis Anak 4 Tahun di Makassar, Terancam 15 Tahun Penjara

SAD Ditipu Sindikat TPPO

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa kedua pelaku utama, Meriana alias MA (42) dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36), warga Kabupaten Merangin, Jambi, sengaja memanfaatkan masyarakat adat SAD.

“Mereka memberikan informasi yang salah kepada suku anak dalam. Mereka meyakinkan kepada suku anak dalam bahwa anak ini tidak terurus, sudah dilepas dari orang tuanya. Pelaku lalu membuatkan surat ala kadarnya untuk meyakinkan para suku anak dalam yang membeli ini, sehingga suku anak dalam juga percaya,” beber Nasrullah.

Kronologi Hilangnya Bilqis

 Bilqis Ramdhani, bocah berusia empat tahun, dinyatakan hilang saat bermain di Taman Pakai Sayang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (2/11/2025).

Setelah penyelidikan panjang, tim gabungan akhirnya menemukan Bilqis dalam keadaan sehat di kawasan Suku Anak Dalam (SAD), tepatnya di SPE Gading Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu (8/11/2025) malam.

Polisi menemukan lokasi tersebut setelah memeriksa pengakuan salah satu pelaku yang menjual Bilqis dengan harga sekitar Rp 80 juta.

Empat Tersangka Ditangkap Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni:

1. Sri Yuliana alias SY (30), warga Kota Makassar, Sulsel.

2. Nadia Hutri alias NH (29), warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

3. Meriana alias MA (42) dan Adit Prayitno Saputra alias AS (36), pasangan kekasih asal Kabupaten Merangin, Jambi.

Baca juga: Pengakuan Sri Yuliana, Orang Pertama Culik Bilqis di Makassar, Dijual Rp 3 Juta Karena Butuh Uang

 

Peran 4 Pelaku

Polisi menetapkan empat orang jadi tersangka atas kasus penculikan balita bernama Bilqis (4) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Bilqis diculik setelah bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Senin (3/11/2025).

 
Korban lalu ditemukan di kawasan Suku Anak Dalam Jambi di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Keempat tersangka yakni SY (30) asal Kota Makassar, NH (29) warga Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Lalu MA (42) dan AS (36), keduanya merupakan warga Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo mengatakan, motif para tersangka melakukan penculikan adalah karena alasan ekonomi.

"Terkait motif pelaku adalah menjual anak karena alasan ekonomi dan membutuhkan uang untuk kebutuhan hidup," ungkapnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Sejumlah barang bukti pun diamankan dari tangan tersangka, termasuk sebuah rekening berisikan uang Rp1.8 juta.

 
"(Ada juga) satu buah ATM BRI dan uang tunai Rp1,8 juta," ujarnya.

Atas perbuatan penculikan dan perdagangan anak, keempat tersangka terancam penjara maksimal 15 tahun.

"Adapun pasal-pasal yang disangkakan adalah Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,"

"Dan atau Pasal 2 Ayat 1 (dan) 2 Juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya.

 

Irjen Djuhandhani menuturkan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.

Pertama SY jadi sosok pelaku utama yang diringkus di Kota Makassar.

"Dari hasil penyelidikan, Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama," ujarnya.

 
SY menculik korban dan menjualnya di grup Facebook.

Kemudian tersangka NH yang melihat unggahan tersebut terbang dari Jakarta ke Makassar untuk bertransaksi dengan SY.

"Dengan transaksi sebesar Rp3 juta rupiah di kos pelaku (SY)," bebernya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Setelah itu, NH kembali ke Jakarta untuk transit lalu terbang ke Jambi.

Di Jambi, Bilqis dijual oleh NH ke AS dan MA.

Dari pengakuan NH, ia menjual Bilqis Rp15 juta.

"Pengakuan NH sebagai keluarga di Jambi. (Dijual) sebesar Rp15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," ungkapnya.

Namun, dari pengakuan AS dan MA, keduanya membali Bilqis seharga Rp30 Juta.

Setelah NH menyerahkan Bilqis ke AS dan MA, ia pulang ke Sukoharjo, Jawa Tengah.

"Dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," ucap Kombes Djuhandhani.

Setelah mendapatkan Bilqis, AS dan MA menjual korban ke kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp80 juta.

Djuhandhani mengatakan, AS dan MA mengaku telah menjual sembilan bayi dan satu anak melalui TikTok dan WhatsApp.

"Keduanya mengaku telah memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui TikTok dan WA (WhatsApp)," bebernya.

Diketahui, aksi penculikan Bilqis tersebut terekam kamera CCTV.

Terlihat Bilqis digandeng oleh seorang perempuan.

 
Ayah Korban, Dwi Nurmas (34) menceritakan, Bilqis diculik saat ia tengah melatih di lapangan tenis.

"Saya sedang melatih di lapangan tennis, anak saya main di pinggir lapangan," ujarnya, dikutip dari Tribun-Timur.com.

Namun, beberapa saat kemudian, Bilqis izin mau main di sebelah lapangan.

Tak lama, Dwi Nurmas yang memanggil putrinya tiba-tiba tak mendapat jawaban, dan ternyata Bilqis diculik.

"Sebelumnya masih bersama saya, tapi setelah izin mau main di sebelah, saya panggil lagi sudah tidak ada," ujarnya.

Sehari kemudian, ia pun melaporkan aksi penculikan ini ke Polsek Panakkukang.

Setelah enam hari diculik ketika bermain di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar, Bilqis ditemukan di Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi.

Bilqis menjadi korban perdagangan anak dengan jaringan linpas pulau Nusantara.

Dalam sepekan, Bilqis melintasi tiga pulau besar yakni Sulawesi, Jawa, dan berakhir di Sumatra.

Baca juga: Nasib Haris Fadila, Jadi Tersangka Usai Tikam Pelaku Penggeroyokan, Bela Diri Saat Bawa Istri Hamil‎

Baca juga: Ketua Komisi III DPRA Ajak Masyarakat Urus Pajak Kendaraan, Dukung Program Pemutihan PKB 

Baca juga: Harga Emas Menggila! Naik Empat Hari Beruntun, Sentimen Pasar Global Makin Panas

Sumber: Kompas.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved