Fakta Abdul Muis Kutip Sumbangan Rp20.000 Bantu Guru Honorer: Dihukum Penjara hingga Dipecat

Ketenangan Abdul Muis berakhir pada awal 2021, saat seorang pemuda mengaku dari LSM datang ke rumahnya.

Editor: Faisal Zamzami
MUH. AMRAN AMIR/Kompas.com
Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan saat dikonfirmasi kompas.com, Senin (10/11/2025) 

SERAMBINEWS.COM - Abdul Muis (59), guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, harus menelan pil pahit di ujung masa pengabdiannya.

Setelah 27 tahun mengajar, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, hanya delapan bulan sebelum pensiun.

Pemecatan tersebut bukan tanpa sebab. Sebelumnya, Muis lebih dulu menjalani hukuman penjara selama hampir tujuh bulan dan denda Rp50 juta karena dianggap melakukan pungutan liar saat menjabat sebagai bendahara komite sekolah.

Setelah Putusan MA Putusan itu tertuang dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap, dan kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD tertanggal 14 Oktober 2025.

 Awal Kasus: Dana Komite Sekolah yang Disepakati Bersama

Kasus yang menyeret Abdul Muis bermula pada 2018, ketika ia ditunjuk menjadi bendahara komite SMA Negeri 1 Luwu Utara.

Penunjukan itu berdasarkan hasil rapat bersama antara orang tua siswa dan pengurus komite sekolah.

“Saya didaulat jadi bendahara komite lewat rapat resmi. Semua disepakati bersama, bukan keputusan sepihak,” kata Muis saat ditemui di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).

Dalam rapat tersebut, orang tua siswa menyepakati sumbangan sukarela sebesar Rp20.000 per bulan untuk membantu guru honorer yang tidak mendapat insentif karena belum terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“Yang tidak mampu tidak diminta membayar. Bahkan yang punya anak lebih dari satu, cukup satu yang bayar,” jelasnya.

Dana itu digunakan untuk mendukung operasional sekolah dan membantu para guru honorer agar tetap bisa mengajar meski dana BOS tidak mencakup honor mereka.

Baca juga: Guru Abdul Muis Dipenjara dan Dipecat Akibat Kutip 20 Ribu Untuk Gaji Honorer: Saya Bukan Koruptor

Seorang Aktivis Datang, Kasus Meningkat ke Polisi

Ketenangan Abdul Muis berakhir pada awal 2021, saat seorang pemuda mengaku dari LSM datang ke rumahnya.

“Dia langsung bertanya soal dana komite dan meminta melihat pembukuan. Saya menolak karena itu bukan wewenangnya. Tapi dia mengancam akan melapor ke polisi,” kenangnya.

Setelah Putusan MA Beberapa minggu kemudian, Muis mendapat panggilan dari kepolisian.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved