Mustafa Yasin Anggota DPRD Gorontalo Jadi Tersangka Penipuan Haji dan Umrah, Kerugian Rp2,54 Miliar
Sementara 16 orang lainnya berhasil melaksanakan ibadah haji, meski dengan visa yang tidak sesuai aturan.
Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.
- Mustafa Yasin berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci dengan menggunakan visa kerja.
- Jumlah korban tersebut mencapai 62 orang dengan nilai kerugian Rp2,54 miliar.
SERAMBINEWS.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Mustafa Yasin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penyelenggaraan haji dan umrah ilegal oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo.
Kapolda Gorontalo, Irjen Pol Widodo menjelaskan, praktik tersebut dilakukan selama 2017-2024.
Dalam rentang waktu tersebut, Mustafa Yasin berhasil memberangkatkan sejumlah jemaah ke Tanah Suci dengan menggunakan visa kerja.
“Saat itu belum terdeteksi karena modusnya cukup rapi. Mereka merekrut calon jemaah lewat media sosial seperti Facebook, dan juga secara langsung dari rumah ke rumah hingga ke wilayah Ternate,” ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Selasa (11/11/2025), dikutip dari TribunGorontalo.com.
Terungkapnya kasus ini berawal dari para korban yang berasal dari di Desa Palopo, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo melaporkan ke pihak kepolisian.
Jumlah korban tersebut mencapai 62 orang dengan nilai kerugian Rp2,54 miliar.
Menurut Widodo, setiap calon jemaah membayar Rp150 juta hingga Rp175 juta.
Dari total korban itu, 44 orang batal berangkat, 9 orang terhenti di Dubai, dan 32 orang sempat tiba di Jeddah.
Sementara 16 orang lainnya berhasil melaksanakan ibadah haji, meski dengan visa yang tidak sesuai aturan.
Adapun motif di balik tindakan ini diduga untuk mendapatkan keuntungan finansial pribadi dari para korban.
Akibat kasus ini, Mustafa Yasin terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
“Kasus ini kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan serta pelanggaran terhadap Pasal 120 dan 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelas Kapolda.
Baca juga: Rincian Daftar Kuota Haji 2026 Per Provinsi, Begini Cara cek Keberangkatan Haji 2026 Online
Berikut adalah sosok dan harta kekayaan Mustafa Yasin.
Sosok Mustafa Yasin
Mustafa Yasin lahir di Tilamuta, Kabupaten Gorontalo pada 15 Juni 1984.
| Penculikan Bilqis, Negosiasi Alot 2 Hari hingga Polisi Harus Memohon ke Suku Anak Dalam |
|
|---|
| Selingkuh dengan Polwan, Anggota DPRD Kota Blitar yang Jadi Tersangka Segera Dijatuhi Sanksi |
|
|---|
| Cara Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Bawa 7 Bom ke Sekolah, Diledakkan dari Jarak Jauh Pakai Remot |
|
|---|
| VIDEO SAKSI KATA Mobil Impian Keluarga Sirna Usai Ditipu Rp 66 Juta dari Situs Jual Beli Facebook |
|
|---|
| Yahya Pembunuh Istri Pegawai Pajak Manokwari Orang Dekat, Jasad Korban Disembunyikan di Septic Tank |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mustafa-Yasin-mengenakan-baju-tahanan-saat-menghadiri-konferensi-pers-di-Mapolda-Gorontalo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.